Imigrasi Bekasi Buka Saluran Pengaduan: Masyarakat Diminta Aktif Lapor Dugaan Pelanggaran WNA

BEKASI, dailyindonesia.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Publik diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan keimigrasian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas dan menanggapi setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing, kami sangat mengharapkan masyarakat untuk segera melaporkannya langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi,” himbau Ahmad Ady Majeng , Jumat (22/5/2026) di kantornya.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang ingin melapor namun merasa bingung mengenai tata cara atau mekanisme penyampaian informasi, khususnya terkait aktivitas WNA di kawasan pemukiman warga maupun apartemen. Untuk menjawab hal tersebut, pihaknya kini telah menyederhanakan akses pengaduan.

“Kami telah menyediakan nomor hotline layanan pengaduan. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan atau informasi yang dimiliki melalui pesan langsung (Direct Message) di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Bekasi. Jalur ini kami buka khusus demi memudahkan publik berpartisipasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi mencakup dua administrasi pemerintahan besar, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Luasnya cakupan wilayah kerja ini membuat peran serta masyarakat menjadi sangat berharga guna memperkuat jaring pengaman pengawasan.

Ahmad memastikan, tidak satu pun laporan yang masuk akan diabaikan. Setiap informasi yang valid dan jelas akan langsung ditindaklanjuti oleh tim penindakan di lapangan.

“Pasti akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada WNA yang bermasalah atau melanggar aturan dan informasinya sampai ke tangan kami, maka kami akan turun menindak pada kesempatan pertama,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penertiban orang asing, Imigrasi Bekasi juga mengandalkan sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim ini merupakan gabungan unsur dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya yang bergerak bersama menjaga ketertiban wilayah.

“Melalui Timpora, kami saling berkoordinasi dan bersinergi lintas instansi. Tujuannya satu, yakni menjaga ketertiban hukum dan memastikan keberadaan orang asing di wilayah Bekasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *