Proyek “Siluman” di Pemkab Bekasi Tak Berplang Nama: Langgar Aturan, Diduga Sarat Pemborosan & Penyimpangan

BEKASI, dailyindonesia.co – Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, melontarkan kritik pedas sekaligus kecurigaan mendalam atas praktik pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejumlah pekerjaan yang dikelola khususnya oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah, dikerjakan tanpa memasang plang identitas proyek di lokasi pelaksanaannya.

“Sebut saja ini proyek siluman. Kalau tidak ada plang nama, dari mana masyarakat tahu ini proyek siapa, berapa nilainya, dan apa tujuannya? Saya saja bingung, apalagi warga biasa. Di mana letak transparansinya? Padahal ini bukan rahasia negara yang harus disembunyikan,” tegas Luhut Sinaga, Kamis (22/5/2026).

Ia menegaskan hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai APBD maupun APBN wajib mencantumkan plang informasi lengkap di lokasi pekerjaan.

“Peraturan itu dibuat bukan untuk hiasan semata. Tujuannya agar diawasi publik dan menghilangkan kecurigaan. Kalau dibiarkan begitu saja, wajar saya curiga ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Menurut pantauan Luhut, hal ini sudah menjadi kebiasaan buruk turun-temurun. Selama ini, hampir seluruh pekerjaan yang dikelola Bagian Umum tidak pernah terpasang plang proyek. Bahkan, ia menemukan indikasi pemborosan yang mencolok.

“Contoh nyatanya: keramik lantai yang masih bagus, kuat, dan sangat layak pakai malah dihancurkan lalu diganti baru. Padahal lokasinya di luar gedung. Di mana urgensi dan efisiensi uang rakyatnya? Jelas ini hanya buang-buang anggaran,” ungkapnya.

Lebih jauh, Luhut menegaskan bahwa ketiadaan plang proyek sudah masuk kategori pelanggaran hukum dan membuka celah besar terjadinya tindak pidana korupsi.

“Secara administrasi sudah salah, secara potensi hukum sangat berisiko melanggar pidana. Tinggal aparat penegak hukum mau bertindak atau tidak, pintu masuk penyelidikan sudah jelas terbuka,” tandasnya.

Ia pun mempertanyakan peran Inspektorat Kabupaten Bekasi selaku pengawas internal pemerintah daerah.

“Sudah bertahun-tahun begini. Masa Inspektorat tidak sadar atau tidak melihat? Apakah benar-benar tidak tahu, atau justru pura-pura buta agar penyimpangan ini terus berjalan?” tegas Luhut Sinaga menutup pernyataannya.

Hingga berita ini dimuat, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *