Khianati Kepercayaan Majikan: ART 6 Tahun Mengabdi Kuras Emas Ratusan Juta, Habis Demi Ritual Gaib

KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Kepercayaan yang dibangun selama enam tahun pengabdian ternyata dibalas dengan pengkhianatan kejam. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial L (53). Sosok yang dianggap bagian dari keluarga ini diam-diam menguras habis puluhan gram perhiasan emas milik majikannya, senilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka L telah bekerja untuk korban, wanita berinisial WA, selama lima hingga enam tahun lamanya. Karena sudah dianggap orang kepercayaan, pelaku mengetahui persis di mana letak penyimpanan barang-barang berharga di dalam rumah. Alih-alih menjaga amanah, pelaku justru memanfaatkan celah itu untuk beraksi.

“Pelaku mengambil barang berharga secara bertahap, rapi, dan perlahan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Modus ini berjalan cukup lama tanpa terdeteksi, karena korban memang sangat percaya kepadanya,” ungkap Kapolres, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Kosong Saat Hendak Dipakai, ART Awalnya Bungkam

Aksi keji tersebut baru terkuak pada Minggu (15/3/2026), saat korban berencana menggunakan salah satu gelang emas koleksinya untuk ditukar tambah. Betapa terkejutnya korban saat membuka kotak penyimpanan, seluruh isinya telah raib tanpa jejak. Saat ditanya dan ditegur secara kekeluargaan, L justru berkelit dan bungkam seribu bahasa.

Menimbang kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah dan tak ada kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berkat kerja cepat penyidik, pelaku tak bisa lagi mengelak dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan hukum.

Daftar Emas yang Digondol: Puluhan Gram Raib Sekaligus

Berdasarkan hasil penyelidikan, rincian barang berharga milik korban yang berhasil dicuri pelaku meliputi:

– Kalung seberat 5,2 gram
– Liontin bulat 1,99 gram
– Liontin kupu-kupu 2,24 gram
– Gelang keroncong ukir 6 gram
– Gelang rantai sisik 15,75 gram
– Gelang rantai sisik naga mini 20,7 gram

Motif Ironis: Terperdaya Janji Penggandaan Uang Gaib

Ada kisah memilikan di balik aksi pencurian ini. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku nekat mencuri bukan karena desakan ekonomi, melainkan karena terbuai bujuk rayu dunia maya. Tersangka mengaku telah terperdaya akun spiritual abal-abal di media sosial yang mengaku punya kekuatan gaib untuk menggandakan uang.

Percaya akan janji kekayaan instan itu, seluruh perhiasan hasil curian lantas dijual pelaku, dan uang tunainya disetorkan sebagai “mahar” atau syarat ritual ke akun penipu tersebut. Akibatnya, harta korban raib, dan pelaku sendiri pun tak menerima apa-apa selain janji manis belaka.

“Pelaku ini sebenarnya juga korban penipuan, namun di saat yang sama ia menjadi pelaku kejahatan yang sangat merugikan orang yang sudah memberinya pekerjaan dan kepercayaan. Sangat disayangkan kepercayaan selama bertahun-tahun dirusak hanya karena percaya hal mistis yang tidak masuk akal,” tegas Kapolres.

Dijerat Pasal Pencurian Dalam Hubungan Kerja

Atas perbuatannya, penyidik telah menjerat tersangka “L” dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini secara khusus mengatur pencurian dengan pemberatan, di mana salah satu unsurnya adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau yang dipercaya menjaga barang tersebut.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga, serta tidak mudah tergiur tawaran kekayaan instan atau hal mistis yang berujung pada kerugian dan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *