PEKANBARU, dailyindonesia.co — Wajah peradilan Indonesia kembali diuji di bawah sorotan tajam publik seiring langkah Jekson Jumari Pandapotan Sihombing yang kini tiba di ambang Mahkamah Agung. Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi Riau telah memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan permohonan kasasi pada 12 Mei 2026 memicu gelombang kemarahan luas, khususnya di kalangan aktivis anti-korupsi dan pembela lingkungan hidup.
Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim tampak menyadari ketimpangan nyata dalam vonis pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru (Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr). Meski hukuman dikurangi secara signifikan, esensi perjuangan Jekson — Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETRI) — sebagai suara kritis terhadap kerusakan lingkungan dan praktik koruptif yang melibatkan korporasi besar seperti Surya Dumai Group, menjadi konteks utama yang tak bisa dipisahkan dari perkara ini.
Bagi para pendukungnya, pengurangan hukuman itu hanya “obat penenang” semata. Jekson dianggap korban kriminalisasi terencana, disusun rapi demi membungkam kritik atas perusakan alam. Sikap jaksa yang menolak menerima putusan lebih ringan dan justru mengejar hukuman lebih berat, dinilai bukti nyata syahwat penghukuman yang tak berdasar hukum.
Wilson Lalengke: “Jaksa Riau Bermutasi Jadi Predator Keadilan”
Kritik paling keras dan menohok disampaikan Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Petisioner HAM PBB 2025 sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Baginya, langkah JPU Kejaksaan Tinggi Riau — Mutiara Sandhy Putri, S.H., dkk — telah melampaui batas penegakan hukum dan masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia.
“Jaksa di Riau kini bermutasi menjadi predator keadilan, haus hukuman dan bermental amoral. Mereka tidak mencari kebenaran, tapi sedang menjalankan pesanan mafia hukum. Kekerasan hukum ini bukti nyata mereka bersekutu dengan perusak lingkungan dan kelompok pro-korupsi. Keras kepala memenjarakan Jekson hanya karena dia berani lantang, menunjukkan siapa majikan sesungguhnya di balik institusi kejaksaan,” tegas Wilson dengan nada geram, Rabu (13/5/2026).
Ia mendesak Komisi Kejaksaan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. “Perilaku mereka sangat bejat dan merusak marwah Adhyaksa. Ada jejaring jelas yang melindungi kepentingan korporasi seperti Surya Dumai Group dan oknum aparat, termasuk Kapolda Riau Herry Heryawan. Mereka harus dijatuhi sanksi berat, bahkan diberhentikan, agar institusi tidak semakin busuk dari dalam,” serunya.
Tak berhenti di situ, Wilson melayangkan desakan keras ke Mahkamah Agung. Ia menilai permohonan kasasi jaksa sama sekali tak berdasar dan penuh muatan kepentingan.
“Kami minta Hakim Agung mengabaikan permohonan kasasi jaksa yang tak bermoral itu, dan sebaliknya menjatuhkan putusan BEBAS MURNI (Vrijspraak) bagi Jekson. Dia bukan penjahat, dia pejuang lingkungan yang dikriminalisasi karena berani bersuara. Negeri ini butuh orang jujur dan pemberani seperti dia, bukan orang yang menutup mata atas perusakan hutan dan korupsi masif oleh mafia korporasi,” tegasnya.
Refleksi Filosofis: Hukum Sebagai Alat Kekuasaan
Upaya memenjarakan aktivis lewat pemelintiran pasal hukum mengingatkan pada pemikiran Thomas Hobbes soal Leviathan. Saat hukum dijadikan alat kekuasaan murni, warga kecil dan pembela kebenaran akan selalu jadi mangsa penguasa. Demikian pula peringatan Cicero: “Summum ius, summa iniuria” — hukum yang diterapkan kaku tanpa memandang konteks moral, justru melahirkan ketidakadilan terbesar.
Michel Foucault lewat teori Power/Knowledge menjelaskan bagaimana institusi hukum bisa menciptakan “kebenaran versi sendiri” untuk menundukkan pihak yang dianggap mengancam kekuasaan. Dalam kasus ini, “kebenaran” yang dipaksakan jaksa tampak jelas bertujuan menjaga dominasi korporasi atas tanah dan kekayaan alam Riau.
Immanuel Kant pun mengingatkan prinsip dasar: manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sarana. Namun di sini, Jekson jelas dijadikan tumbal demi kelancaran bisnis segelintir pihak. Menghukum orang yang membela alam adalah pelanggaran berat terhadap moralitas universal.
Ujian Integritas Mahkamah Agung
Kini, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Mutiara Sandhy Putri dkk menjadi ujian nyata integritas Mahkamah Agung. Apakah lembaga ini akan terjebak dalam jaringan mafia hukum, atau berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan bagi rakyat?
Seperti kata Socrates: “Keadilan adalah saat jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Dan bangsa ini hanya akan selamat jika hukum kembali selaras dengan kebenaran, bukan dengan kerakusan.
Publik kini memantau setiap langkah. Perjuangan Jekson bukan lagi sekadar perkara pidana pribadi, melainkan simbol perlawanan rakyat atas kolusi aparat dan korporasi. Keadilan untuk Jekson adalah keadilan bagi lingkungan hidup Indonesia yang makin sekarat akibat keserakahan yang dilegalkan hukum.
Kasus ini meninggalkan pelajaran pahit: saat ini ada potret buram di mana aparat penegak hukum lebih setia pada kekuasaan dan uang, daripada pada kebenaran dan amanat rakyat. Dan sejarah akan mencatat dengan jelas, siapa yang berdiri di sisi keadilan, dan siapa yang rela jadi penyalur kehendak penguasa.












