Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Pasar Minggu: Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

Jakarta,dailyindonesia.co — Memastikan ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan pokok tetap terjaga, Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya kembali melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak). Kali ini, giliran Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menjadi sasaran pemantauan, Jumat (24/04/2026).

Gebrakan ini difokuskan pada pengawasan harga Minyak Goreng Bersubsidi (Minyakita) yang diduga mengalami penyimpangan, di mana harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


 

Kegiatan strategis ini berlangsung sinergis dengan kehadiran sejumlah kepala dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala PD Pasar Jaya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), Kepala Dinas UMKM, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam melindungi daya beli masyarakat.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Bersama seluruh pemangku kepentingan, kami juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, serta kelayakan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ujar AKBP Ardila Amry dengan tegas.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan meninjau langsung sejumlah lapak pedagang. Tidak hanya melakukan pengecekan fisik, petugas juga berdialog intensif dengan para pelaku usaha untuk memetakan kondisi riil di lapangan terkait dinamika harga dan pasokan barang.

Lebih jauh, AKBP Ardila menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif dan persuasif. Tim memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan Harga Acuan Pemerintah dan batas maksimal HET yang wajib dipatuhi.

“Kami mengedepankan langkah preventif melalui pengecekan, sosialisasi, dan edukasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran nyata seperti penjualan di atas harga acuan atau indikasi penimbunan yang merugikan publik, tindakan tegas sesuai hukum akan segera diterapkan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, AKBP Ardila Amry menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkala. Polda Metro Jaya berjanji tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat. Pengawasan ini akan terus berjalan agar kebutuhan pokok tetap tersedia cukup, harga terkendali, dan masyarakat mendapatkan produk yang aman, sehat, dan layak konsumsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *