DPRD Dukung Penuh Ketegasan Bupati Bekasi, Publik Tagih Eksekusi Hak Prerogatif Copot Kadis LH

KABUPATEN BEKASI, Dailyindonesia.co — Pernyataan tegas Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja terkait penjatuhan sanksi pencopotan bagi pejabat yang melanggar etika publik, khususnya kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syafri Donny Sirait, mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Bekasi. Namun di sisi lain, publik dan elemen masyarakat mendesak agar komitmen tersebut segera diwujudkan dalam dokumen resmi melalui eksekusi hak prerogatif Bupati selaku pejabat definitif.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, Ade Syukron Hanas, menilai pernyataan Bupati telah sangat jelas dan sejalan dengan aspirasi yang selama ini disuarakan oleh lembaga legislatif.

“Bupati sudah jelas dan tegas pernyataannya. Seingat saya, beliau juga mengutip apa yang pernah saya sampaikan sebelumnya, salah satunya soal pentingnya menjaga etika pejabat publik,” ujar Ade Syukron melalui pesan singkat, Senin sore (2/11/2026).

Sementara itu, Bupati Asep menyebut proses penjatuhan sanksi telah dilaporkan ke tingkat pusat. “Kan sudah kita bawa ke BKN dan Kemendagri,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada kesempatan terpisah.

Terkait hal itu, Koordinator Aksi DEMO Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, mengingatkan bahwa kendala administratif tersebut berlaku saat Bupati masih berstatus Pelaksana Tugas. Kini dengan status definitif, Bupati memegang hak prerogatif penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi di daerah.

Senada, Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P.S., S.Pd., menegaskan payung hukum telah jelas, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Bupati Definitif memiliki hak prerogatif penuh untuk mencopot atau menjatuhkan sanksi berat tanpa perlu bolak‑balik ke Mendagri. Apalagi yang ditunggu? Kembali ke sikap tegas Bupati saja,” tegas Herman.

Dukungan kuat dari DPRD menegaskan Bupati tidak berdiri sendiri dalam mengambil keputusan ini. Kini kemauan politik Bupati benar‑benar diuji. Publik menanti bukti nyata: kapan Surat Keputusan pencopotan diterbitkan, sebagai bukti ketegasan yang tak lagi tersandera alasan birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *