Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum di Polda Banten, Tim Juwita Ajukan RDP ke Komisi III DPR RI

JAKARTA, Dailyindonesia.co — Tim Penasihat Hukum Juwita dari Firma Hukum UJK & Partners secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil guna mengurai dugaan kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara pidana di lingkungan Polda Banten yang dinilai mengabaikan prinsip due process of law.

Melalui surat permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Banten, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, serta jajaran Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Banten untuk memberikan penjelasan langsung atas penanganan perkara yang menjerat klien mereka.

Pangkal Persoalan

Masalah bermula saat Juwita menjalani pemeriksaan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Banten pada 26 Oktober 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan — langkah yang dinilai kilat dan mengabaikan hak pembelaan. Padahal, sengketa hukum antarpihak terkait masih sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pdl.

Tim kuasa hukum menyoroti tidak diindahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa apabila dalam perkara pidana timbul perselisihan tentang hak milik yang harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan perdata, maka proses pidana dapat ditunda.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara benar, prosedur dihormati, dan hak‑hak klien kami dilindungi,” ujar perwakilan Tim Penasihat Hukum Juwita.

Sorotan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyoroti adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan sikap sewenang‑wenang dalam penanganan perkara ini. Ia mendesak Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan investigasi menyeluruh.

“Ketika proses hukum mengabaikan asas keperdataan yang sedang berjalan dan langsung melakukan penahanan kilat, publik berhak bertanya: ada apa di balik semua ini? Harus diusut tuntas kemungkinan adanya intervensi pihak luar atau oknum dalam yang bermain demi kepentingan tertentu,” tegas Wilson Lalengke.

Permohonan RDP ini bukan bentuk intervensi politik, melainkan mekanisme kontrol kelembagaan untuk mengevaluasi kecukupan alat bukti, keabsahan prosedur penahanan, serta rasionalitas pertimbangan penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Banten terkait permohonan RDP tersebut. Seluruh dalil yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, dan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *