MUARA ENIM, Dailyindonesia.co — Sengketa hak atas tanah seluas sekitar 36 hektar yang melibatkan PT Surya Bumi Agrolanggeng resmi dilaporkan ke Polres Muara Enim. Laporan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional bersama korban Derajat Kurniawan, S.T., M.T. yang akrab disapa Dodi Tano pada Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, lahan yang berlokasi di Ataran Kersik, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang telah dikuasai keluarganya sejak tahun 1979 sebagai warisan dari almarhum Sutrasno. Ia menduga PT Surya Bumi Agrolanggeng menguasai sebagian lahan secara sepihak melalui transaksi yang dinilai ilegal serta penggunaan dokumen administrasi desa yang diterbitkan di luar wilayah objek tanah.
Derajat menyatakan telah melaporkan dugaan penyerobotan atau penipuan hak atas tanah merujuk Pasal 502 KUHP Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Ia menaksir kerugian materiil yang dialami mencapai Rp5,6 miliar.
“Tanah seluas sekitar 36 hektar itu adalah milik warisan orang tua saya. Sekarang sekitar 10 hektar telah dijadikan kebun kelapa sawit inti, padahal seharusnya masuk kebun kemitraan masyarakat dalam HGU PT Surya Bumi Agrolanggeng,” ujar Derajat.
Sebelum ke jalur kepolisian, LSM Komando Satu Nasional dan perwakilan korban diketahui telah berupaya penyelesaian persuasif. Somasi serta panggilan mediasi oleh Camat Gunung Megang disebut berulang kali diabaikan oleh pihak manajemen perusahaan. Oleh karena itu, LSM mendesak penyidik Polres Muara Enim memeriksa perkara secara tegas, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Dailyindonesia.co telah berupaya mengonfirmasi kepada Humas serta manajemen PT Surya Bumi Agrolanggeng, namun belum menerima tanggapan resmi. Seluruh dalil yang disampaikan korban masih harus diperiksa secara mendalam oleh Polres Muara Enim, Badan Pertanahan Nasional, serta instansi berwenang. PT Surya Bumi Agrolanggeng berhak menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait status HGU, dokumen tanah, serta penguasaan lahan yang dipermasalahkan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai terdapat hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait kepastian hak atas tanah, maladministrasi dokumen, serta perlindungan hak waris masyarakat di wilayah Muara Enim.












