JAKARTA,dailyindonesia.co– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan langkah pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring berjalannya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri ini tidak mengganggu kinerja institusi. Seluruh proses penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus dipastikan berlangsung secara profesional, transparan, dan taat aturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum yang berjalan serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip dasar sistem peradilan pidana.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan Agung menjaga independensi penegakan hukum, serta memastikan setiap proses berjalan objektif, akuntabel, dan bebas intervensi.












