Jaga Ruang Redaksi dari Intimidasi, PPWI Seret Pengacara ke Mabes Polri

JAKARTA,dailyindonesia.co – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengambil langkah hukum tegas untuk menjaga kemerdekaan pers. Pada Kamis (9/7/2026), organisasi ini resmi melaporkan advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri.

Laporan Pengaduan Masyarakat nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Dalam penyerahan berkas tersebut, ia didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PPWI Julian Caesar dan anggota PPWI Sudirlan. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta penghalangan sistematis terhadap tugas jurnalistik.

Berawal dari Somasi Sepihak

Persoalan bermula dari surat hak jawab dan somasi nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang dilayangkan Khairul Ahmad selaku kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Surat itu memprotes sejumlah pemberitaan yang menyoroti dugaan perilaku tidak terpuji Martin Manoluk Tampubolon, istrinya Putri Arum, serta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

Pada poin keempat surat tersebut, kuasa hukum secara sepihak menuntut penghapusan seluruh berita terkait kliennya di media daring dan media sosial dalam waktu 1 x 24 jam, dengan ancaman proses hukum jika tidak dipenuhi.

PPWI menilai tuntutan itu melampaui batas kewenangan hukum, merupakan intervensi kasar terhadap ruang redaksi, serta bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.

Intimidasi Merusak Demokrasi

Usai menyerahkan laporan, Wilson Lalengke menegaskan gertakan hukum tidak boleh dijadikan alat menyembunyikan fakta dari publik.
Intimidasi terhadap ruang redaksi dan hasil pemberitaan adalah kejahatan nyata terhadap hak rakyat. Tindakan ini secara langsung merusak sendi demokrasi yang diperjuangkan lewat reformasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme sah jika pihak merasa dirugikan, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan memaksa penghapusan total berita.

“Kami meminta Kapolri dan Kabareskrim bertindak tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan somasi untuk meneror media. Hukum tidak boleh menjadi tameng menyembunyikan jejak di balik kekuasaan,” tambahnya.

Landasan Hukum dan Nilai Kebebasan

Laporan ini didasari Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam siapapun yang sengaja menghalangi kemerdekaan pers dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. PPWI juga menegaskan meski advokat berhak membela klien, hal itu tidak boleh melanggar undang-undang maupun hak konstitusional warga negara.

Secara filosofis, pemaksaan penghapusan berita bertentangan dengan gagasan kebebasan berpendapat. John Stuart Mill dalam On Liberty menyatakan membungkam pendapat sama dengan merampas hak masyarakat menemukan kebenaran. Prinsip Voltaire pun mengajarkan perbedaan pandangan diselesaikan lewat dialog, bukan ancaman. Demikian pula konsep Ruang Publik karya Jürgen Habermas, yang menekankan demokrasi membutuhkan ruang diskusi bebas tanpa rasa takut.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan kemerdekaan pers di Indonesia tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *