BOGOR,dailyindonesia.co – Polemik pernyataan Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kekaryaan (OKK) PWI Kabupaten Bogor terkait status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media masih bergulir. Sekretaris Korwil Federasi Wartawan Jurnalis Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi, Ida, menegaskan kedua hal tersebut penting untuk menjaga profesionalisme, namun tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan peliput berita.
Pernyataan yang memicu kegaduhan disampaikan saat kegiatan “Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor” di Kantor Desa Kemang, Kamis (9/7/2026). Dalam rekaman video yang beredar, terdengar kalimat:
“Kalau medianya belum terverifikasi, wartawannya belum UKW… Bapak boleh konsultasi dengan Polsek karena itu bisa masuk ranah pidana Pak”
Menanggapi hal itu, Ida menyatakan aturan terkait UKW dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers memang diperlukan untuk menjaga kualitas kerja dan kredibilitas profesi. Namun, kedua hal tersebut bukan syarat mutlak dan tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar penjatuhan sanksi pidana.
“Seorang wartawan tetap dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ida kepada dailyindonesia.co pada Jumat(10/7/2026).
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mengatur bahwa wartawan yang belum memiliki UKW atau media yang belum terverifikasi dapat diproses secara pidana.
“Yang bisa diproses hukum itu perbuatan yang memenuhi unsur pidana, bukan status kepemilikan UKW atau verifikasi media. Justru penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik yang sah adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Pers,” tegasnya.
Ida juga mengingat bahwa UU Pers disusun sebagai aturan tunggal di bidang kewartawanan dan tidak memiliki peraturan pelaksanaan turunan. Hal ini dimaksudkan agar pers terbebas dari intervensi maupun upaya kriminalisasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua I Bidang OKK PWI Kabupaten Bogor, Iman Rahman Hakim, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataannya melalui rekaman video terpisah.
“Jika pernyataan saya menyinggung teman-teman saya secara pribadi maupun kepengurusan PWI, saya memohon maaf. Tidak ada niat untuk menjatuhkan profesi teman-teman,” ucap Iman.
Ia menjelaskan, pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Kepala Desa Kemang dan bertujuan mengingatkan kalangan internal PWI untuk senantiasa menjaga marwah profesi.
Menutup pernyataannya, Ida berharap seluruh organisasi profesi wartawan dapat bersinergi memberikan pemahaman yang benar kepada pemerintah daerah, instansi, dan masyarakat umum terkait kemerdekaan pers.
“Mari kita sama-sama jaga marwah UU Pers. Jangan sampai ada lagi miskomunikasi yang menimbulkan diskriminasi dan ketakutan saat wartawan bekerja di lapangan,” pungkasnya.












