JAKARTA,dailyindonesia.co — Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) berhasil mengungkap dua perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas apa yang dialami korban serta memastikan negara hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak sesuai aturan.
“Kami berharap para korban diberi kekuatan dan ketabahan. Penanganan ini tidak hanya soal hukum, kami juga berkoordinasi dengan berbagai lembaga agar korban mendapatkan layanan terpadu,” ujarnya.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, Dinas Sosial DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO.
Rincian Perkara dan Tersangka
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, dari lokasi Lokasari ditetapkan satu tersangka, sedangkan kasus di Cibitung menetapkan 12 tersangka. Perkara Cibitung sendiri dipisah menjadi empat laporan polisi untuk pendalaman lebih lanjut.
Penyelidikan bermula dari informasi yang masuk ke platform layanan Ditres PPA-PPO, ditindaklanjuti dengan pemetaan dan patroli siber. Tim yang terdiri dari Subdit II (kekerasan berbasis gender dan siber) serta Subdit III (TPPO) kemudian mengungkap jaringan ini.
Para pelaku diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan korban sebagai pendamping tamu di tempat hiburan demi keuntungan ekonomi. Sementara perhitungan sementara, keuntungan yang diraih mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal terkait dalam KUHP. Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum berjalan objektif, sementara pendampingan bagi korban terus dilanjutkan lintas instansi.












