KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya senilai Rp327,76 juta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (8/7/2026). Dokumen bernomor 03/MAT-SHS/A&R/VI/2026 telah ditandatangani sejak 29 Juni 2026.
Penyerahan dilakukan Ketua LIN Kota Bekasi Frits Saikat didampingi Sekretaris Jenderal LIN Tomi Langgi, dan diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H.
Laporan Berlandas Hukum, Bukan Mencari Kesalahan
Frits Saikat menegaskan laporan ini disusun merujuk pada KUHAP, UU Tipikor, UU Penyelenggaraan Negara Bersih, serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Jeda waktu sejak penandatanganan hingga penyerahan dinilai sebagai bentuk sikap bijak dan niat baik.
“Kami berharap pihak terkait terbuka dan mengedepankan keterbukaan informasi demi kepentingan publik. Langkah ini bukan untuk mencari siapa salah atau benar, melainkan wujud kepedulian sosial atas transparansi pengelolaan APBD,” ujar Frits.
Tolak Beda Perlakuan, Minta Audit Menyeluruh
Sekjen LIN Tomi Langgi menyampaikan keprihatinan mendalam. Selama ini pihaknya telah berulang kali meminta Pelaksana Tugas Diskominfostandik, Ketua Panitia HPN, dan Penyelenggara Acara (EO) untuk berdiskusi terbuka di hadapan media, namun tidak ditemui titik temu. Polemik justru berlanjut dan memicu perang narasi di kalangan pers.
“Kami geram melihat hal ini berlarut-larut. Akhirnya hari ini kami melaporkan Plt Diskominfostandik, mantan ketua panitia HPN, serta EO terkait penggunaan anggaran Rp327,76 juta ini,” tegas Tomy
Ia meminta Kejari Kota Bekasi tidak membedakan perlakuan dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran. “Harus ada penyelidikan transparan dan profesional. Telusuri seluruh proses: perencanaan, pelaksanaan, hingga penunjukan EO. Jika ada bukti penerimaan dana di luar APBD atau pelanggaran hukum, segera proses tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan nada tegas.
Oleh karena itu, LIN terhitung mulai hari ini sudah resmi membuat laporan kepada Kajari agar segera secepatnya bertindak melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran APBD dalam kegiatan HPN Bekasi Raya.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tomy Langi.
Pihak LIN mendesak Kejari segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. “Siapa pun yang bertanggung jawab jika terbukti melanggar, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tomi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Kota Bekasi terkait substansi laporan tersebut.












