JAKARTA, dailyindonesia.co — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) mengambil langkah hukum tegas guna menjaga integritas publik dan kebebasan pers. Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, secara langsung mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman.
Kedua nama tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, serta tindak pidana di bidang pers berupa upaya penghapusan berita secara paksa dan tidak sah. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pers.
Menurut keterangan PPWI, laporan ini bermula dari tindakan intervensi yang dinilai kasar dan mencederai prinsip demokrasi. Terlapor diduga menggunakan pengaruh dan bantuan materi untuk membatasi ruang publik, dengan cara memaksa insan pers mencabut atau menghapus pemberitaan yang menyoroti persoalan penting di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Wilson Lalengke: Hukum Harus Dijalankan Tanpa Pandang Bulu
Usai menyerahkan berkas laporan, Wilson Lalengke menegaskan sikap tegasnya terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan pihak kepolisian agar bekerja secara objektif dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan status sosial atau kedudukan pihak yang dilaporkan.
“Kami mendesak dan mengingatkan institusi Kepolisian RI agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apabila sudah ada laporan resmi dari masyarakat, menjadi kewajiban mutlak aparat segera melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menuntut pihak terlapor,” ujar Wilson, alumni PPRA‑48 Lemhannas RI tahun 2012.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa kesetaraan di mata hukum bukan sekadar ungkapan, melainkan harus dibuktikan lewat tindakan nyata. “Tidak boleh ada perlindungan atau penundaan yang disengaja. Jika bukti awal sudah terpenuhi, mereka yang dilaporkan harus segera diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Prinsip Hukum dan Nilai Kebebasan Informasi
Bagi PPWI, langkah ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan menyangkut hak publik atas kebenaran dan keterbukaan. Tindakan yang diduga dilakukan terlapor dianggap menghambat masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sekaligus mengorbankan kepentingan umum demi keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan tata kelola yang seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.
Laporan yang diserahkan pada 25 Juni 2026 ini menjadi ujian nyata bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Respons cepat dan adil dari aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik korupsi dan pembungkaman kebebasan pers terus berlanjut.












