KABUPATEN BEKASI ,dailyindonesia.co – Pelaksanaan Gerakan Bulan Dana Kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi Tahun 2026 memicu perdebatan publik. Meskipun telah memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.351/Kesra/2026,serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Palang Merah Indonesia, yang menyatakan sumber keuangan PMI berasal dari sumbangan masyarakat serta bantuan pemerintah.
Penggalangan dana yang menyasar lingkungan satuan pendidikan menuai sorotan tajam. Pertanyaan mendasar mengemuka: mengapa lembaga yang sudah menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih perlu menarik sumbangan dari peserta didik?

Kecurigaan publik semakin kuat ketika ditemukan peringatan tertulis pada amplop sumbangan yang berbunyi, “Jangan dilayani bila amplop difotokopi atau tertera tahun lalu”. Klausul ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya riwayat penyimpangan atau praktik tidak wajar dalam penyaluran dana pada periode sebelumnya, sehingga menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat maupun otoritas terkait.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua PMI Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih memberikan klarifikasi di Markas PMI, Jalan Raya Teuku Umar No. 49, Wanasari, Cibitung, Jumat (27/7/2026). Ia menegaskan bahwa penggalangan dana bersifat mutlak sukarela tanpa target nominal. Amplop yang diedarkan ke jenjang SD hingga MA Negeri telah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Wilayah III Jawa Barat, serta Kementerian Agama untuk madrasah.
“Sifatnya sukarela, itulah sebabnya amplop tidak dicantumkan nominal tertentu. Jika ada pihak yang memaksa menyetor sejumlah uang, itu bukan instruksi kami dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Ahmad Kosasih. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai edukasi nilai kemanusiaan bagi anak-anak sejak dini.
Terkait tumpang tindih pendanaan, Ahmad menjelaskan bahwa bantuan pemerintah Kisaran Rp1,5 miliar dinilai belum mencukupi beban operasional PMI yang berjalan 24 jam. Dana tersebut harus menutupi penanganan bencana kebakaran, longsor, kecelakaan, pelayanan kesehatan warga tidak mampu, hingga pemeliharaan ambulans.
“Dana dari pemerintah diaudit oleh BPK dan Inspektorat, sementara dana sumbangan masyarakat juga melalui proses audit sesuai standar internasional PMI,” ujarnya.
Untuk menjamin akuntabilitas, Ahmad Kosasih secara spesifik menegaskan mekanisme penyaluran dana hasil pungutan di sekolah.
“Seluruh hasil penggalangan dana yang dipungut dari sekolah-sekolah wajib ditransfer langsung ke rekening resmi PMI Kabupaten Bekasi. Tidak diperkenankan ada penahanan dana tunai oleh petugas atau pihak sekolah demi mencegah potensi kebocoran,” jelasnya.
Meski demikian, alasan keterbatasan anggaran belum sepenuhnya meredam Keraguan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Publik menilai bahwa keberadaan izin resmi tidak serta-merta menghapus kewajiban transparansi. Warga berhak mengetahui rincian pos penggunaan APBD yang diterima PMI versus dana sumbangan sekolah agar tidak terjadi duplikasi pembiayaan.
Lebih jauh, peringatan anti-fotokopi pada amplop menjadi sinyal bahaya (red flag) yang tidak boleh diabaikan. Otoritas pendidikan dan pengawasan daerah diminta tidak hanya berhenti pada pemberian izin administratif, tetapi juga melakukan monitoring ketat di lapangan. Penggalangan dana di sekolah harus benar-benar steril dari unsur paksaan dan tetap berorientasi pada pendidikan karakter, bukan sekadar instrumen kekurangan anggaran operasional organisasi. Akuntabilitas dan integritas tata kelola dana kemanusiaan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.












