BEKASI, dailyindonesia.co — Kasus dugaan pelecehan verbal yang dilaporkan oleh empat pegawai perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kian menjadi sorotan publik. Tekanan agar Pemerintah Kota Bekasi bertindak tegas kini datang dari kalangan legislatif daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim atau yang akrab disapa ARH, secara lantang meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk tidak berdiam diri merespons laporan yang menyasar Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sunjana. Menurut Arif, seorang pemimpin daerah wajib menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada para korban sekaligus menegakkan disiplin tanpa kompromi terhadap aparatur yang diduga berperilaku amoral terhadap bawahannya.
“Wali Kota harus tegas, jangan diam saja melihat anak buahnya berperilaku amoral. Jangan ragu-ragu, segera berikan sanksi tegas kepada Kasatpol PP,” tegas Arif kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) ,dikutip dari inijabar.com.
Politisi yang memimpin Komisi III ini menilai, laporan yang disampaikan oleh empat pegawai perempuan tersebut bukan hal sepele dan layak ditangani secara serius. Ia bahkan menduga ada kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum berani membuka suara karena berbagai pertimbangan.
“Sudah ada empat perempuan yang melapor. Artinya, sangat mungkin masih ada korban lain yang belum berani bersuara,” ujarnya.
Sebelumnya, keempat pegawai PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi tersebut telah secara resmi melaporkan dugaan tindakan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh Kasatpol PP Nesan Sunjana. Laporan ini memicu gelombang reaksi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis perlindungan perempuan hingga anggota dewan, yang menuntut proses penanganan berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan penuh bagi para pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Pemerintah Kota Bekasi maupun Kepala Satpol PP Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun tuntutan penjatuhan sanksi. Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga proses pemeriksaan tuntas dilakukan oleh pihak yang berwenang.












