BANDAR LAMPUNG, dailyindonesia.co — Penanganan kasus dugaan peredaran ilegal minyak goreng bersubsidi “Minyakita” yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ALS di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung, kini menyisakan tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam. Padahal, awalnya Polresta Bandar Lampung mendapat apresiasi luas atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, namun seiring berjalannya waktu, serangkaian kejanggalan justru mencuat ke permukaan.
Mulai dari status tersangka yang tak kunjung ditahan, hingga hilangnya barang bukti penting dari penyimpanan kepolisian, hal ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa hukum. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., memberikan kritik keras dan menilai kejadian ini bukan kebetulan semata, melainkan bukti adanya perlindungan dari pihak berkuasa.
“Sungguh memalukan dan sangat mencurigakan! Bagaimana mungkin tersangka utama yang tertangkap tangan bisa bebas berkeliaran? Bagaimana mungkin barang bukti di lingkungan kepolisian bisa raib begitu saja? Ini tanda nyata kasus ini dilindungi petinggi, bahkan dugaan kami sangat kuat ada campur tangan hingga ke orang nomor satu di Provinsi Lampung,” tegas Rangga, Sabtu (6/6/2026).
Rangkaian Kejanggalan yang Terbuka Lebar
Berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, sejumlah kejanggalan mencolok terlihat jelas dalam penanganan perkara ini:
1. Status Penahanan Misterius:
Desas-desus yang beredar menyebutkan ALS tidak menjalani penahanan sebagaimana ketentuan hukum. Hal ini seolah diamini oleh Penasihat Hukum tersangka, Anton Heri, S.H., yang saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban jelas, melainkan meminta publik mencari namanya di Google — yang dimaknai sebagai pengakuan tersirat bahwa kliennya bebas. Sikap bungkam juga ditunjukkan Kepala Dinas Sosial Lampung saat ditanya nasib hukum anak buahnya.
2. Barang Bukti Menghilang Tanpa Jejak:
Fakta paling mencengangkan adalah laporan hilangnya sejumlah kendaraan bermotor yang sempat disita petugas sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut dilaporkan tidak lagi berada di lingkungan Polresta Bandar Lampung, seolah lenyap ditelan bumi.
3. Operasional Jaringan Masih Berjalan:
Investigasi mengungkap jaringan yang beroperasi di bawah bendera CV Anugerah Langkah Sejahtera kawasan Rajabasa Raya tidak berhenti beraktivitas. Mereka hanya menggeser lokasi bongkar muat ke area Rumah Makan Barek Solok (depan SMK Yadika) untuk menghindari razia. Keberanian mereka beroperasi secara terbuka menandakan adanya rasa aman karena merasa memiliki pelindung kuat. Aktivitas kendaraan berat ini pun dinilai telah merusak fasilitas umum dan jalan raya di sekitar lokasi.
Dugaan Kuat Intervensi Penguasa
Menyatukan seluruh fakta ganjil tersebut, Rangga menegaskan mustahil hal ini terjadi tanpa campur tangan kekuatan besar. Hanya pihak yang memiliki pengaruh luar biasa yang mampu memutus mata rantai penegakan hukum sedemikian rupa, sehingga pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat dapat lolos dari jerat hukum.
“Mustahil kekuatan biasa bisa membuat barang bukti hilang dan membiarkan tersangka utama bebas. Hanya orang berkuasa yang bisa memainkan hukum seperti ini. Kami curiga kuat, intervensi ini datang dari lingkaran kekuasaan tertinggi di Lampung,” tambahnya.
Desakan Tegas: Usut Dalang Pelindung & Oknum Bermain
Oleh karena itu, PWDPI mendesak aparat penegak hukum yang berintegritas untuk segera turun tangan. Polisi diminta memberikan klarifikasi terbuka, memeriksa siapa pihak yang memerintahkan pembebasan tersangka, serta menelusuri ke mana perginya barang bukti tersebut.
Rangga juga menekankan, jika terbukti ada oknum penegak hukum yang menerima imbalan uang “kondisional” untuk meredam kasus ini, mereka harus ditindak tegas dan diproses hukum.
“Jangan biarkan hukum dipermainkan hanya karena pelaku punya pelindung kuat. Selidiki sampai ke akar-akarnya, temukan siapa dalang pelindung sebenarnya di balik layar kasus mafia minyak ini,” pungkasnya.
Publik pun berharap kasus ini tidak sekadar menjadi isu yang menguap, melainkan dibawa ke meja hijau dan diadili secara transparan demi keadilan bagi masyarakat luas.
Sumber :(Humas DPW PWDPI Lampung)












