KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Menyambut berlangsungnya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD, SMP, hingga SMA Tahun 2026, Aktivis Sosial Kemanusiaan Frits Saikat mengeluarkan peringatan tegas. Ia mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersikap kritis dan waspada, mengingat praktik pungutan liar atau pungli serta penyimpangan di dunia pendidikan masih menjadi penyakit kronis yang tak kunjung hilang setiap tahunnya.
Menurut Frits, kondisi ini sangat memprihatinkan. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara, adil, murah, dan mudah diakses, justru kerap dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Berbagai pungutan yang tidak sah terbukti terus membebani masyarakat dan mencederai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Setiap tahun kisahnya sama, pungli selalu menghantui proses penerimaan siswa baru. Ini tak boleh dibiarkan terus berulang. Aturan sudah jelas: pendidikan gratis dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi. Siapa pun yang melanggar berarti telah mencuri hak anak-anak dan merugikan rakyat,” tegas Frits Saikat, Senin (18/5/2026).
Ia mengingatkan agar orang tua mewaspadai berbagai modus halus yang sering dipakai, mulai dari pungutan dengan alasan percepatan administrasi, hingga yang dibungkus rapi sebagai sumbangan, biaya kegiatan wisuda, studi tur, hingga seragam dengan nominal yang ditetapkan sepihak. Padahal aturan tegas tertuang dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012, Permendikbud No.75 Tahun 2016, hingga Surat Edaran Kemendikbud No.14 Tahun 2023 yang melarang segala bentuk pungutan wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya.
Frits menegaskan, masyarakat tak perlu takut untuk bersuara. “Jika Saudara dipungut uang di luar ketentuan atau melihat praktik mencurigakan, segera laporkan. Jangan diam saja, karena diam sama saja membiarkan kejahatan berlanjut,” serunya.
Selain mengingatkan masyarakat, Frits juga kembali mengungkap deretan penyimpangan yang sudah terjadi dan terungkap di sejumlah sekolah di Kota Bekasi selama ini:
☑️ SMAN 4 Kota Bekasi (Februari 2026)
Terungkap adanya pungutan terstruktur yang dibungkus seolah sumbangan sukarela. Nyatanya ditetapkan nominal dan batas waktu kewajiban: Rp4 juta kelas X, Rp3 juta kelas XI, Rp2 juta kelas XII. Jelas melanggar aturan dan sangat memberatkan orang tua.
☑️SDN 10 Jatiasih (September 2025)
Dugaan penyelewengan dana BOS sangat mencolok. Siswa dipaksa pakai buku bekas bertahun-tahun, jumlahnya tak sesuai kebutuhan kelas, sedangkan pengadaannya berjalan tanpa transparansi sedikit pun.
☑️Maraknya Pungli di Sekolah Negeri (Oktober 2024)
Pungutan kerap disembunyikan lewat dalih kegiatan ekstrakurikuler, perpisahan, hingga kunjungan belajar. Lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan dinilai menjadi biang keladi mengapa praktik ini makin menjadi-jadi.
☑️ Penyalahgunaan Sistem PPDB (Juni 2024)
Terungkap adanya permainan zonasi dan pungutan uang suap agar siswa bisa diterima meski di luar wilayah. Inilah wujud nyata “mafia pendidikan” yang merusak kepercayaan publik.
☑️Sistem Penerimaan Berantakan (Juli 2024)
PPDB dinilai masih kacau balau akibat lemahnya kinerja Kepala Dinas Pendidikan. Sarana prasarana tak siap, sistem tak berjalan sempurna, hingga akhirnya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Di akhir pernyataannya, Frits Saikat berharap tahun ini menjadi titik balik. Ia menuntut agar seluruh proses SPMB berjalan benar-benar bersih, jujur, dan transparan. Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan barang dagangan yang bisa dimainkan demi keuntungan pribadi segelintir oknum.












