ATURAN DIPIJAK, RAKYAT DITIPU! Pejabat Bagian Umum Pemkab Bekasi Sengaja Hilangkan Transparansi Proyek

BEKASI, dailyindonesia.co— Ada yang tidak beres di pengelolaan proyek milik rakyat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(KCBI), Luhut Sinaga, menuding dengan tegas bahwa jajaran pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi secara sengaja menginjak-injak dan mengkangkangi peraturan undang-undang demi menutupi permainan di balik proyek pemerintah.

Luhut menegaskan, pelanggaran ini terbukti nyata dari tidak dipasangnya papan nama dan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal perintahnya sudah tertulis hitam di atas putih:
✅ Perpres No. 70 Tahun 2012 (perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang dan Jasa
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Semua proyek yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memberi informasi terbuka kepada publik. Tapi di Pemkab Bekasi, aturan ini seolah tidak berlaku.

“Ini bukan kelalaian, tapi niat jahat. Aturan negara jelas, tapi sengaja diabaikan. Tujuannya cuma satu: biar rakyat tidak bisa mengawasi ke mana uang mereka mengalir,” serang Luhut dengan nada keras.

Menurutnya, menghilangkan papan proyek adalah cara paling licik untuk membuka ruang korupsi. Masyarakat tidak tahu berapa nilainya, siapa kontraktornya, kapan selesainya, dan apa hasil kerjanya. Artinya, segalanya bisa dimainkan sesuka hati oknum yang berkuasa.

“Kalau pekerjaannya bagus dan bersih, kenapa takut dipasang papan namanya? Tidak ada alasan lain selain menyembunyikan kebobrokan,” tegasnya.

Baru-baru ini pihaknya menemukan dua paket pekerjaan fisik di bawah kendali Bagian Umum: satu sudah selesai, satu masih dikerjakan. Keduanya kosong tanpa pemberitahuan apa pun. Kualitas pekerjaannya pun terlihat asal jadi, dan jelas tanpa pengawasan yang ketat.

Ketika ditanya alasan pelanggaran ini, pihak Bagian Umum justru bungkam total.

“Saya sudah konfirmasi berkali-kali, tapi diam saja. Seolah mereka kebal hukum, seolah undang-undang cuma berlaku untuk rakyat biasa, bukan untuk mereka yang memegang kekuasaan. Sikap ini memalukan dan merusak citra pemerintahan,” geram Luhut.

Oleh sebab itu, ia mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk turun tangan sekarang juga. Periksa tuntas semua pekerjaan di Bagian Umum, telusuri aliran dan kualitasnya, dan buktikan apakah ini benar-benar pelayanan untuk rakyat atau sekadar sarana mengeruk keuntungan pribadi.

“Jangan biarkan kekuasaan menjadikan hukum sebagai mainan. Tegakkan aturan, usut tuntas, dan beri sanksi setimpal agar tidak ada lagi yang berani bermain-main dengan uang rakyat!” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *