JAKARTA, dailyindonesia.co — Sejarah politik Indonesia kembali mencatatkan ironi yang menyakitkan. Pola yang berulang dan memilukan kembali terjadi: sosok yang datang membawa semangat pembaruan, pemikiran segar, dan keberanian mendobrak kebekuan birokrasi, justru berakhir tersandung jerat hukum setelah masa pengabdiannya usai. Fenomena paling hangat dan menyita perhatian publik saat ini menimpa Nadiem Makarim. Pendiri Gojek yang pernah menduduki jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini kini berada di persimpangan jalan hukum, baik menyangkut kebijakan yang ia lahirkan maupun jejak bisnis masa lalunya. Namun, di mata banyak pengamat dan elemen masyarakat kritis, langkah hukum ini jauh dari sekadar penegakan aturan belaka. Muncul dugaan kuat adanya “Kejahatan Negara” (State Crime) — sebuah skema terstruktur dan sistematis untuk melenyapkan pemikir yang dianggap mengganggu kenyamanan kekuasaan serta kepentingan kelompok yang sudah mapan.
Nadiem masuk ke lingkaran birokrasi membawa konsep revolusioner “Merdeka Belajar”, yang secara tegas memotong birokrasi rumit dan pola pikir kaku yang telah mengakar puluhan tahun di dunia pendidikan nasional. Langkah-langkah transformatif itu tak pelak menabrak kepentingan status quo yang merasa wilayah kekuasaan, hak istimewa, dan keuntungan mereka terancam. Bagi sistem yang konservatif, kehadiran inovator adalah anomali yang harus dinetralisir. Gesekan pun tak terelakkan, tidak hanya di ranah kebijakan, namun merembet tajam hingga ke ranah hukum: celah administratif mulai dicari-cari, dibesar-besarkan, dan dipaksakan menjadi delik pidana.
Pola ini persis mengingatkan publik pada nasib Labora Sitorus satu dekade silam. Sosok berprestasi dengan kreativitas tinggi yang akhirnya dihancurkan oleh mesin negara lewat tuduhan-tuduhan yang dinilai sangat dipaksakan, sarat muatan kriminalisasi, dan minim substansi keadilan.
Wilson Lalengke: Ini Pembunuhan Karakter, Negara Gagal Lindungi Putra Terbaiknya!
Tudingan paling tajam, lugas, dan berdasar disampaikan Aktivis Hak Asasi Manusia internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Bagi alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 ini, apa yang menimpa Nadiem adalah bukti nyata kegagalan negara melindungi putra-putri terbaiknya yang berani berkarya, berinovasi, dan membawa nama bangsa harum di kancah dunia.
“Apa yang kita saksikan hari ini adalah indikasi kuat terjadinya kejahatan negara (State Crime) terhadap Nadiem Makarim. Sangat ironis dan memilukan, seorang putra bangsa yang sukses membawa nama Indonesia ke panggung dunia lewat karya dan pemikirannya, kini justru diburu dan dijebak dengan cara-cara kotor. Ini persis meniru skenario kelam yang menimpa Labora Sitorus dulu. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pembunuhan karakter, penghancuran aset bangsa, dan pemusnahan lawan wacana lewat tangan penegak hukum yang disetir penuh oleh kepentingan politik tertentu,” tegas Wilson dengan nada tinggi dan kritis, Kamis (14/5/2026).
Wilson memperingatkan dengan keras, jika negara terus menerus memangkas dan memakan anak-anaknya sendiri yang berani bergerak maju, maka pintu pengabdian bagi orang-orang pintar, berani, dan berintegritas akan tertutup rapat selamanya.
“Jangan sampai hukum di negeri ini hanya menjadi alat pemuas dahaga kekuasaan bagi mereka yang terganggu oleh perubahan. Jika Nadiem benar-benar dikriminalisasi atas nama kesalahan teknis yang dicari-cari, maka ketahuilah: itu adalah lonceng kematian bagi inovasi, kreativitas, dan kemajuan di tanah air. Siapa lagi yang mau berjuang dan mengabdi jika ujungnya hanya penjara dan fitnah?” tantangnya tegas.
Filosofi Kelam: Hukum Kehilangan Ruh, Berubah Jadi Senjata Penindasan
Secara filosofis, kasus ini menjadi bukti hidup dari teori “Discipline and Punish” karya pemikir Prancis, Michel Foucault. Di sini, negara menggunakan instrumen hukum bukan untuk menegakkan keadilan substantif, melainkan sebagai alat disiplin kekuasaan untuk melumpuhkan individu yang dianggap “menyimpang” atau mengancam tatanan yang sudah mapan. Nadiem, dengan segala pemikiran teknokratis dan langkah perubahannya, menjadi sasaran empuk sistem yang tak ingin diganggu.
Hal ini juga sejalan dengan pemikiran filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch, tentang “Ketidakadilan yang Sah”. Radbruch mengingatkan, ada kalanya undang-undang diterapkan secara formal benar, namun secara hakiki adalah ketidakadilan yang nyata. Jika penegakan hukum terhadap Nadiem hanya berpatokan pada kesalahan administrasi remeh tanpa menilai itikad baik besarnya dalam memajukan pendidikan, maka hukum itu telah kehilangan ruhnya sama sekali.
Lebih jauh, konsep Leviathan dari Thomas Hobbes pun terasa sangat relevan. Negara digambarkan sebagai raksasa yang memiliki kekuatan mutlak. Namun, tujuan utama berdirinya negara adalah menjamin keamanan dan kesejahteraan warganya. Ketika raksasa ini justru berbalik menjadi ancaman, menindas, dan menghancurkan warga negaranya yang berprestasi, maka telah terjadi kerusakan fatal pada kontrak sosial bangsa ini.
Tak kalah tajam, kasus ini menegaskan kembali peringatan legendaris Lord Acton: “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak pasti korup.” Korupsi di sini bukan melulu soal uang, melainkan korupsi fungsi. Penegakan hukum dicederai fungsinya, dijadikan senjata ampuh untuk eliminasi lawan politik atau pemikir yang berbeda arah.
Indonesia seharusnya belajar dari luka sejarah. Penghancuran tokoh potensial lewat jalur hukum hanya akan meninggalkan trauma panjang dan ketakutan di kalangan generasi penerus. Nadiem Makarim, terlepas dari pro-kontra kebijakannya, adalah simbol keberanian anak muda Indonesia mendobrak batas. Menghukum inovasi dengan kriminalisasi adalah langkah mundur yang sangat jauh, bahkan mungkin mematikan masa depan demokrasi dan kemajuan bangsa.
Ujian Akhir Penegak Hukum: Masih Adakah Keadilan Tanpa Pesanan?
Publik kini menunggu dengan napas tertahan. Akankah institusi penegak hukum tetap menjadi perpanjangan tangan kekuasaan yang menindas? Atau masih ada sisa keberanian untuk berdiri tegak sebagai benteng keadilan yang sesungguhnya?
Jika dugaan kejahatan negara ini terbukti nyata, maka narasi besar “Indonesia Emas” hanyalah slogan kosong, yang dibangun di atas tumpukan karier dan mimpi putra bangsa yang dihancurkan oleh negaranya sendiri.
Pemerintah dan penegak hukum punya kewajiban moral memastikan tak ada pesanan politik di balik kasus ini. Keadilan harus tegak lurus, tak boleh meliuk-liuk dibawa arah angin kepentingan. Nadiem Makarim berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan bersih dari intimidasi masa lalu yang kelam. Sejarah akan mencatat tegas: di sisi mana hukum dan kekuasaan berpihak — pada kebenaran, atau pada kejahatan negara.












