BOGOR ,dailyindonesia.co— Di bawah derasnya arus modernisasi yang merambah setiap sudut Kota Bogor, sebuah tragedi sejarah perlahan berlangsung. Kawasan cagar budaya Sumur Tujuh Lawang Gintung, bagian tak terpisahkan dari kompleks bersejarah Batu Tulis — saksi kejayaan Kerajaan Pakuan Pajajaran — kini terancam musnah, tergerus oleh proyek pembangunan jalan yang dinilai semena-mena dan mengabaikan hukum serta nilai kemanusiaan sejarah.
Kegelisahan itu meledak dalam aksi damai ratusan budayawan dan penggiat warisan budaya yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakwan Pajajaran (FKPP), Jumat (8/5/2026). Dipimpin Kang Tb. Lutfi Suyudi dan koordinator lapangan Y. Firman Hidayat, massa berkumpul menyuarakan protes keras atas kelalaian dan ketidakpedulian Pemerintah Kota Bogor serta instansi terkait. Di hadapan Ketua Umum Majelis Adat Sunda (MASDA) Jawa Barat, Anton Charliyan, mereka menumpahkan kekecewaan mendalam: warisan leluhur yang telah dicatat resmi sebagai aset negara, kini diperlakukan bak tanah kosong yang bebas diinjak dan dirusak.
Bagi para budayawan, Batu Tulis bukan sekadar tumpukan batu tua atau hamparan tanah. Ini adalah fragmen hidup peradaban, simpul rohani yang menghubungkan masa kini dengan kebesaran masa lalu. Namun kini, jejak agung itu perlahan lenyap. Proyek jalan yang membelah kawasan tersebut berjalan terus meski berada di zona lindung. Ironisnya, kerusakan kian parah akibat longsoran di Jalan Danasasmita yang hingga lebih dari satu tahun dibiarkan terbengkalai, tanpa perbaikan berarti, dan justru memperlebar celah kerusakan pada situs bersejarah itu.
Seruan demi seruan telah disampaikan, permohonan pengalihan jalur pembangunan agar menyelamatkan Sumur Tujuh dan Bunker Mandiri telah dikirim berulang kali. Namun, suara para penjaga sejarah itu seolah tak didengar, tenggelam di balik gemuruh alat berat yang terus menggali dan membangun seakan tak ada yang perlu dijaga.
Padahal, payung hukum perlindungan sudah sangat jelas dan tegas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan perlindungan mutlak, pelestarian, dan pemeliharaan keaslian setiap situs sejarah. Pasal 66 undang-undang itu secara keras melarang siapa pun merusak, menghancurkan, atau mengubah wujud cagar budaya, karena warisan ini adalah milik bangsa, titipan bagi anak cucu, bukan hak milik penguasa masa kini.
Karena jalan dialog buntu, para budayawan akhirnya menempuh jalur hukum. Pada 23 Oktober 2025 lalu, mereka melaporkan dugaan pelanggaran berat UU Cagar Budaya ke Polresta Bogor Kota dengan nomor laporan LP/B/732/X/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota. Laporan itu menuding pembangunan jalan telah merusak kawasan cagar budaya. Namun hingga hari ini, proses hukum berjalan sangat lambat, tak ada kepastian, seolah hukum pun kalah oleh kepentingan pembangunan fisik.
Merespons situasi memprihatinkan ini, Ketua Umum MASDA, Anton Charliyan, atau akrab disapa Abah H. Anton Charliyan, angkat suara tegas. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal tanah atau bangunan, melainkan soal kehormatan jati diri bangsa.
“Kami menerima aspirasi ini sebagai amanah, sebagai wujud cinta kami pada warisan Sunda dan Indonesia. Negara sudah punya Undang-Undang Cagar Budaya, artinya melindungi sejarah itu bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional. Siapa pun yang mengabaikannya, sama saja sedang merobek identitas bangsa ini,” tegas Abah Anton kepada awak media, dengan nada tak terbendung keprihatinannya.
Ia pun menyoroti kesalahan pola pikir pembangunan yang kini terjadi. “Membangun itu wajib, tapi jangan sampai kemajuan fisik kita dibangun di atas kuburan sejarah sendiri. Kita bisa membuat jalan baru, gedung baru, infrastruktur baru kapan saja. Tapi sekali situs sejarah rusak atau hilang, ia tak akan pernah bisa kembali. Itu kerugian abadi yang harus ditanggung generasi mendatang,” serangnya tajam.
Abah Anton berjanji tak akan membiarkan masalah ini selesai begitu saja. “Kami akan bawa suara ini ke meja Gubernur Jawa Barat, ke Pemerintah Kota Bogor, ke aparat hukum, hingga ke kementerian terkait. Kami tuntut perhatian serius dan penanganan cepat. Harus ada jalan tengah: pembangunan berjalan, warisan tetap lestari. Budaya itu bukan penghambat, tapi ruh dari pembangunan itu sendiri,” tegasnya.
Aksi damai ditutup dengan penyerahan surat aspirasi kepada MASDA, namun pesan yang tertinggal jauh lebih dalam. Di tengah perlombaan membangun gedung tinggi dan jalan lebar, Bogor sedang diuji: apakah ia akan dikenang sebagai kota yang maju, atau kota yang tega mengubur sejarahnya sendiri? Sebab, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling banyak membangun, melainkan bangsa yang sanggup menjaga ingatannya tetap hidup.












