BEKASI,dailyindonesia.co — Di tengah tuntutan transformasi digital yang seharusnya membawa pelayanan publik kian transparan dan dekat dengan rakyat, Pemerintah Kabupaten Bekasi justru mengambil langkah yang mempertanyakan akal sehat dan rasa keadilan. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) menuai badai kritik tajam setelah menggelar forum eksklusif bersama para influencer di kemewahan hotel berbintang, Rabu (6/5/2026) lalu. Persoalannya bukan sekadar soal acara mewah, melainkan pemborosan anggaran negara sebesar Rp 66 miliar yang dinilai habis hanya untuk menyulap citra, sambil menginjak landasan hukum dan prinsip demokrasi itu sendiri.
Dalam tatanan bernegara Indonesia, pers memiliki kedudukan yang tak tergoyahkan, dijamin tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaga ini diakui sebagai pilar utama demokrasi yang memikul tugas suci: menyebarkan informasi benar, mencerdaskan publik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Setiap langkah pers diikat oleh Kode Etik Jurnalistik — sebuah kompas moral yang mewajibkan verifikasi fakta, keberimbangan, dan tanggung jawab mutlak kepada kepentingan umum.
Di sisi lain, para influencer, sepopuler apa pun dan sebanyak apa pun pengikutnya, sama sekali tidak memiliki payung hukum yang sah dalam peraturan perundang-undangan nasional. Mereka bukan lembaga pers, tidak terikat aturan verifikasi, dan tak memiliki standar etika yang mengikat secara hukum. Maka, menggeser posisi strategis pers formal dan memberi ruang istimewa kepada kelompok ini bukan sekadar kesalahan strategi komunikasi. Ini adalah sebuah kelalaian besar: membangun tata kelola informasi publik di atas fondasi yang rapuh, bahkan berpotensi bertentangan dengan jiwa konstitusi negara.
Kemarahan publik memuncak ketika diketahui anggaran yang dikelola Diskominfosantik mencapai angka fantastis Rp 66 miliar. Dana sebesar itu seharusnya menjadi modal besar untuk membangun konektivitas, memperluas akses informasi, dan melayani masyarakat luas. Namun kenyataannya, yang tersaji justru pemandangan yang bertolak belakang: forum yang diklaim sebagai wadah penyerapan aspirasi digelar dalam kemegahan yang jauh dari jangkauan rakyat. Pertanyaan tajam pun meluncur: apakah kemitraan publik kini diukur dari kemewahan tempat dan jumlah pengikut di media sosial, atau masih berpegang teguh pada akuntabilitas, kebenaran, dan kewajiban melayani rakyat?
Eksklusivitas yang ditunjukkan dalam pemilihan mitra ini meninggalkan luka mendalam: seolah ada pembagian kasta dalam penyebaran narasi publik. Ketika pers yang bekerja dengan disiplin tinggi dan penuh tanggung jawab justru disisihkan, sementara konten berbasis popularitas semata dipuja dan diprioritaskan, maka yang terancam bukan sekadar profesi wartawan, melainkan kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi yang benar.
Suara penolakan paling keras datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Karno Jikar, Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk yang merusak tata kelola pemerintahan.
“Kami melihat ada upaya nyata mengaburkan peran pers yang memiliki legitimasi hukum mutlak. Mengedepankan influencer tanpa landasan regulasi yang jelas sama saja membangun sistem komunikasi di atas tumpukan pasir yang mudah runtuh. Ini sangat berbahaya, bahkan mematikan bagi masa depan demokrasi lokal kita,” tegas Karno dengan nada tegas, Jumat (8/5/2026).
Ia juga menyoroti ketidaksensitifan luar biasa dalam pengelolaan uang rakyat. “Dengan anggaran puluhan miliar rupiah, Diskominfosantik seharusnya mampu menciptakan ekosistem komunikasi yang inklusif, merata, dan bisa dipertanggungjawabkan hingga ke rupiah terakhir. Alih-alih itu, yang ditampilkan justru kemewahan dan eksklusivitas yang melukai rasa keadilan masyarakat luas. Ini bukan sekadar soal acara, ini soal keberpihakan: apakah pemerintah berpihak pada rakyat, atau hanya pada pencitraan semata?” tambahnya.
Bagi Karno, pers bukan sekadar mitra kerja pemerintah, melainkan instrumen pengawasan sosial yang dilindungi undang-undang. Mengabaikan atau meminggirkan peran ini, lanjutnya, sama halnya dengan merobohkan mekanisme check and balance yang merupakan nyawa dari sebuah pemerintahan yang sehat dan bersih dari korupsi maupun penyimpangan.
“Memang tidak ada salahnya merangkul semua elemen media digital. Tapi garis batas dan keseimbangan harus dijaga ketat. Ketika pers yang sah disisihkan, sementara influencer yang tak punya kewajiban akuntabilitas dijadikan mitra utama, maka kebijakan ini tak lain dan tak bukan hanyalah strategi pencitraan murahan belaka,” tandasnya.
Di sinilah makna kritik ini diletakkan: bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk meluruskan arah yang sudah terlalu jauh menyimpang. Pemerintah daerah wajib kembali berpijak pada prinsip utama negara hukum: transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan akses bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Kemitraan komunikasi harus didirikan di atas landasan hukum yang kokoh, bukan sekadar mengikuti arus tren atau mengejar angka popularitas algoritma. Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah keriuhan kosong — gema digital yang bergemuruh di permukaan, namun hampa dari makna dan tanggung jawab.
Masyarakat Kabupaten Bekasi kini telah tumbuh menjadi publik yang cerdas, kritis, dan tak mudah dibohongi. Mereka tak lagi terbuai oleh tepuk tangan atau sorotan cahaya semu. Yang mereka tuntut sederhana namun berat tanggung jawabnya: kejujuran, keterbukaan, dan keberanian pemerintah untuk dikritik dan diperbaiki. Sebab dalam demokrasi yang sejati, suara yang paling berharga bukanlah yang paling keras terdengar, melainkan suara yang berpijak pada kebenaran dan kepentingan rakyat banyak.












