Fee 10% Proyek Bekasi: Luhut S Ungkap Kejanggalan Hukum, Mengapa Penerima Masih ‘Diamankan’ Jadi Saksi?

BEKASI, dailyindonesia.co — Pertanyaan tajam sekaligus tudingan keras dilontarkan Luhut S, Koordinator Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), terkait penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan imbalan atau fee proyek oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum: apakah praktik memotong proyek sebesar 10 persen itu masuk kategori tindak pidana, dan jika ya, mengapa pihak yang menerima keuntungan tersebut hingga kini masih berstatus saksi, belum diseret ke meja hijau sebagai tersangka.

“Kami dengan tegas mempertanyakan kepada penegak hukum, khususnya KPK: dugaan penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat Pemkab Bekasi, apakah perbuatan ini tergolong tindak pidana? Jika jawabannya ya, lalu kenapa status para pihak yang diduga menerima uang itu masih bertahan sebagai saksi hingga detik ini? Namun jika dikatakan bukan tindak pidana, lantas nama apa yang pantas disematkan pada perbuatan itu? Bukankah ini definisi nyata dari suap dan gratifikasi?” tegas Luhut dalam pernyataannya, sebagaimana standar verifikasi dan keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan data dan fakta yang dihimpunnya, Luhut menegaskan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang jabatan. Pihak yang menerima keuntungan adalah pejabat negara yang memegang kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan. Pejabat tersebut, ujarnya, secara sadar memanfaatkan kekuasaannya untuk mengarahkan atau “memploting” paket pekerjaan proyek kepada pihak tertentu, dalam hal ini kepada Sarjan, dengan imbalan kompensasi sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

“Ini pola transaksi yang jelas: simbiosis yang merugikan kepentingan negara, namun saling menguntungkan secara pribadi. Tanpa wewenang jabatan, mustahil proyek itu bisa diatur sedemikian rupa dan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk. Di sini terindikasi dua pelanggaran sekaligus: penyalahgunaan wewenang dan penerimaan keuntungan yang tidak sah. Pertanyaan besar kami: apakah oknum pejabat tersebut dibiarkan lolos begitu saja dari jerat hukum?” paparnya.

Lebih jauh, Luhut menyoroti ketidakjelasan status hukum para pihak yang terlibat namun hanya dijadikan saksi dalam persidangan. Ia meminta KPK memberikan penjelasan transparan: apakah mereka akan selamanya berstatus saksi, atau masih menunggu momen tertentu untuk ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka, atau apakah kasus ini memang masih dalam pendalaman?

“Keterlibatan mereka sangat mendasar, menyangkut penerimaan uang hasil transaksi proyek. Mengapa hanya dijadikan saksi? Apakah bukti belum cukup, atau ada pertimbangan lain? Ini menjadi tanda tanya besar di mata publik,” tandasnya.

Kejanggalan hukum makin terasa bagi Luhut ketika meninjau putusan yang telah jatuh. Sarjan selaku pihak yang memberikan imbalan telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara atas dakwaan tindak pidana penyuapan. Namun di sisi lain, pihak yang menerima imbalan tersebut belum tersentuh jerat hukum yang setara.

“Kalau Sarjan sudah dituntut dan divonis karena melakukan penyuapan, lalu kita bertanya balik secara logika hukum: pemberian fee 10 persen itu bukan penyuapan? Bukan gratifikasi? Kalau bukan, lantas apa nama perbuatan itu? Tidak mungkin satu sisi dianggap kejahatan, sementara sisi lainnya dianggap perbuatan wajar. Ini ketimpangan yang harus dijelaskan ke publik,” kritiknya.

Terkait argumen yang kerap muncul mengenai adanya pengembalian kerugian negara, Luhut menilai hal itu justru menjadi bukti penguat terjadinya tindak pidana, bukan alasan pembebasan. Ia menegaskan perbedaan mendasar antara pengembalian yang dilakukan saat proses hukum berjalan dengan pengembalian yang dilakukan saat audit administrasi rutin.

“Kalau ada pihak mengembalikan uang saat proses hukum sedang berlangsung, itu bukan berarti dia bersih atau pidananya hilang. Justru itu bukti pengakuan tersirat bahwa dia telah melakukan korupsi. Ini sangat berbeda dengan pengembalian yang dilakukan murni atas dasar temuan audit sebelum ada proses hukum. Jangan disamakan, apalagi dijadikan alat untuk meringankan atau menghapus dosa pidana. Itu pemutarbalikan fakta hukum,” tegasnya mengingatkan.

Menutup pernyataannya, Luhut berharap KPK segera mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku. “Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari KPK. Bisa jadi pendalaman masih berlangsung, atau mungkin tinggal menunggu waktu untuk melakukan gebrakan penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua pihak,” ujarnya.

Sebagai diketahui, kasus yang dikenal publik sebagai praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemkab Bekasi ini menyita perhatian luas karena menyeret tidak hanya pejabat eksekutif, namun juga menyisakan dugaan keterlibatan aparat hukum dalam lingkaran bisnis proyek tersebut. Pasca pemeriksaan maraton, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dan berkas perkara kini telah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, kejelasan hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana masih menjadi harapan besar masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *