TUMPANG TINDIH DATA: Lahan Umum Diklaim Milik Pribadi, Warga Minta Legalitas Dibuktikan Secara Hukum

JAKARTA TIMUR, dailyindonesia.co – Suasana kian memanas dan memancing kemarahan publik di RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, menyusul polemik dugaan penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum). Warga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membuka secara transparan status legalitas lahan yang kini diklaim sebagai milik pribadi, padahal selama ini dipergunakan untuk kepentingan bersama, Kamis (30/4/2026).


 

Kemunculan plang kepemilikan di lokasi sengketa memicu pertanyaan besar dan kecurigaan mendalam. Warga menilai, lahan yang berstatus fasilitas umum tidak dapat dialihfungsikan atau diklaim sepihak tanpa didasari pada prosedur hukum yang jelas dan administrasi yang sah.

Dasar Hukum yang Tegas

Secara regulasi, pengelolaan aset daerah sangat jelas diatur. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, ditegaskan bahwa barang milik negara/daerah wajib diamankan dan TIDAK BOLEH dikuasai pihak lain tanpa izin resmi.

Selain itu, ketentuan pengadaan tanah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya ditegaskan, tanah untuk kepentingan umum harus memiliki kejelasan status hukum mutlak dan bebas dari konflik kepemilikan.

“Kalau ini benar lahan fasum, mustahil bisa diklaim seenaknya. Harus ada bukti otentik dan proses hukum yang sah. Jangan sampai hak rakyat dicuri di depan mata,” tegas salah satu warga dengan nada kecewa.

Kejanggalan dan Ketidakpastian

Diketahui, sebelumnya Tim Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama Badan Aset Daerah telah melakukan peninjauan lapangan pada Senin (28/4/2026). Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, kebenaran mengenai status lahan tersebut masih tertutup dan belum diungkap secara publik.

Di satu sisi, lahan ini tercatat sebagai Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) milik pemerintah. Namun di sisi lain, muncul klaim kepemilikan berbasis “Girik” yang keabsahannya dipertanyakan karena tidak pernah dibuka secara transparan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya tumpang tindih data aset yang serius, bahkan berpotensi mengarah pada persoalan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penguasaan aset negara.

Warga Tak Pernah Dilibatkan

Ketua RW setempat menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait perubahan status lahan tersebut.

“Kami tidak pernah diajak koordinasi. Tiba-tiba muncul plang dan klaim kepemilikan. Ini jelas tindakan sewenang-wenang yang sangat meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Desakan Keras Warga

Masyarakat mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan audit menyeluruh, membuka seluruh dokumen kepemilikan secara publik, serta menindak tegas sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran.

Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang membuka celah bagi penjarahan aset publik lainnya di Ibu Kota.

Hingga saat ini, pihak Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan konfirmasi resmi. Sementara itu, plang sengketa masih berdiri kokoh sebagai bukti nyata ketidakpastian hukum yang belum terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *