Laporan Winda Asriany Di buka Kembali Polda Metro Jaya

Jakarta,dailyindonesia.co–Kasus penipuan kepemilikan tanah oleh perusahaan PT Karisma Malam Persada, Kalimantan, kini disidik kembali oleh Polda Metro Jaya atas perintah Bareskrim.

Pemilik asli tanah itu, Winda Asriany, didampingi Kuasa Hukumnya, mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya demi pemeriksaan laporan polisi (LP) yang dibuat Winda, namun sempat ditutup Polda Metro Jaya dengan alasan kekurangan bukti-bukti. Namun laporan itu kini dibuka kembali atas perintah Kabareskrim.


 

Winda bersama Tim Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti dalam laporan penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan perusahaan sawit dan sejumlah individu.

Di Polda Metro Jaya, Winda diperiksa penyidik hampir selama empat jam di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).

Frenky Siregar selalu Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Winda, usai pemeriksaan, menjelaskan kepada para awak media yang sudah menunggunya, bahwa ini merupakan panggilan pertama setelah laporan mereka tak diproses selama kurang lebih satu tahun.

Frenky memperlihatkan satu bundel bukti, termasuk dokumen pembayaran dan kwitansi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami hadir untuk memberikan tambahan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan, termasuk dokumen pembayaran dan kwitansi terkait kepemilikan tanah,” ujar Frenky.

Kasus ini berawal dari laporan Winda Asriany terkait penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada PT Agro Maju Raya pada tahun 2015. Winda menyebut dijanjikan kerja sama penggunaan lahan, namun perjanjian tersebut tak kunjung terealisasi, hingga Winda membuat Laporan Polisi.

“Kami menyerahkan SHM untuk kerja sama dengan PT Agro Maju Raya. Mereka memakai tanah kami dan menjanjikan kami mendapatkan benefit, tapi sejak 2015 sampai detik ini, tidak pernah ada kontrak yang diwujudkan. Malah pada April 2023, saya baru tahu bahwa aset itu sudah berpindah tangan ke PT Agrina Sawit Perdana melalui PT Karisma Alam Persada,” kata Winda.

Menurut Winda, dirinya baru mengetahui bahwa Direktur PT Karisma Alam Persada, Jonatan Bangkit, membeli segondolan pabrik dan kebun kelapa sawit berikut tanah yang tercatat atas nama suaminya (John Akang Saragih). Winda menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama yang dibeli pada awal pernikahan mereka.

Winda juga menyoroti terkait hal penutupan Laporan Polisi (LP) yang pernah ia ajukan. Karena alasan kekurangan bukti. Namun laporan itu kemudian dibuka kembali berdasarkan instruksi Kabareskrim melalui gelar perkara di Mabes Polri.

“Kami menyerahkan satu bundel buku ini sehingga tak ada alasan lagi bahwa masih kurang bukti. LP yang sudah ditutup, kini dibuka kembali atas perintah Bareskrim. Kami sebagai pelapor dan pihak terlapor adalah Andi S dan perusahaan tersebut.
Kami datang hari ini sebagai pelapor, setelah LP kami ditutup sepihak pada April 2024 lalu,” tegas Winda.

Patricius Riberu, S.H yang juga PH dari Winda mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melampirkan bukti asal-usul pembelian tanah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli.

“Semoga dengan bukti-bukti itu akan membuat terang terungkapnya fakta-fakta, sehingga kami berharap penyelidikan ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami juga minta agar penyelidik memeriksa neraca perusahaan untuk memastikan apakah benar aset tanah klien kami sudah dialihkan ke perusahaan lain,” jelas Patricius.

Patricius Ribery berharap penyidik akan segera memanggil pihak perusahaan.

Winda menyampaikan harapan, agar penyelidik bertindak objektif dan transparan, serta tidak memihak dalam mengusut kasus yang menimpa dirinya, mengingat LP ini sudah berlarut-larut.

“Ini tanah saya, saya bisa buktikan semua asal-usul dan bukti tarik tunainya. Saya bisa buktikan semuanya. Saya harap kasus ini segera ditangani dengan serius, karena kami sudah terlalu lama dipingpong. Dan saya berterima kasih karena kasus ini dibuka kembali atas atensi Presiden Prabowo. Puji Tuhan, Alhamdulillah, karena atensi Bapak Presiden Prabowo maka kasus ini dibuka kembali. Saya harap, inilah awal saya dapatkan keadilan,” tutur Winda.

Perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, kata Patricius Riberu, akan ditentukan setelah pemanggilan terhadap pihak perusahaan oleh Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *