ANEH BIN AJAIB! Pejabat Tersandera Kasus Ijon Proyek Justru Dipromosi Jadi PLT Sekdin, Luhut Sinaga: Wajah Birokrasi Bekasi Bikin Geleng Kepala

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Kebijakan mutasi dan promosi jabatan yang diterbitkan oleh Penjabat Sementara (Plt) Bupati Bekasi kembali menuai sorotan tajam dan kritikan keras dari pengamat serta pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan yang mengangkat sejumlah pejabat, di antaranya oknum yang namanya terseret dalam kasus besar dugaan pengaturan proyek atau ijon proyek, dinilai sangat janggal, aneh, dan bertentangan dengan akal sehat serta prinsip pemerintahan yang baik.

Koordinator LSM KCBI, Luhut Sinaga, menyebut kebijakan ini sangat memalukan dan membuat publik serentak geleng kepala. Pasalnya, alih-alih diberhentikan atau dicopot dari jabatannya, pejabat yang jelas-jelas namanya disebut-sebut dalam persidangan Tipikor Bandung justru diberi kepercayaan baru bahkan menambah beban jabatan.

“Sungguh ngeri dan bikin tidak habis pikir. Sudah sangat jelas dan terbukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, oknum pejabat tersebut terlibat dan namanya disebut berkali-kali, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, dia malah dipromosikan dan diangkat menjadi PLT Sekretaris Dinas Arsip. Inilah wajah birokrasi Pemkab Bekasi, sangat ‘keren’ bukan?” cetus Luhut Sinaga dengan nada sinis.

Menurut Luhut, langkah yang seharusnya diambil oleh pimpinan daerah adalah menonjobkan atau memindahkan pejabat yang bermasalah tersebut ke posisi yang tidak strategis, atau setidaknya melepaskan jabatan yang dipegangnya. Namun kenyataannya, pejabat tersebut justru memegang dua jabatan sekaligus.

“Harusnya orang yang sedang tersandera kasus hukum besar seperti itu segera dinonjobkan atau dicopot dari jabatan struktural. Ini malah diberi jabatan tambahan, masih menjabat Kabid Sumber Daya Air di Dinas Binamarga, sekaligus jadi PLT Sekdin. Aneh dan tidak masuk akal, tapi inilah fakta yang terjadi di depan mata kita,” tegasnya.

Lebih jauh, Luhut mempertanyakan eksistensi aturan kepegawaian nasional. Apakah dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Undang-Undang ASN tidak ada aturan yang mengatur penilaian kinerja serta integritas pejabat? Bagaimana mungkin pejabat yang sedang bermasalah hukum justru dinilai layak dan berhak naik pangkat atau menduduki jabatan lebih tinggi?

“Kalau memang ada aturan penilaian kinerja dan kelayakan jabatan, kenapa tidak diterapkan dengan benar? Jangan sampai yang bermasalah justru dapat hadiah jabatan. Kalau memang tidak ada aturan yang mengatur hal ini, berarti negara kita sudah sangat kacau balau. Mana logika hukum dan mana rasa keadilannya?” kritik Luhut.

Ia juga mempertanyakan kemampuan dan pertimbangan yang digunakan oleh Plt Bupati dalam menentukan pejabat. Menurutnya, masih banyak sekali Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang jauh lebih kompeten, berintegritas, dan bersih dari masalah hukum yang layak diberi kepercayaan. Tidak seharusnya jabatan strategis justru diserahkan kepada orang yang sedang memiliki beban hukum berat.

“Saya tanya kepada Plt Bupati: apakah di Kabupaten Bekasi sudah habis orangnya? Apakah tidak ada lagi pejabat lain yang lebih layak, lebih bersih, dan lebih berintegritas untuk menduduki jabatan itu meski hanya sebatas PLT? Saya yakin masih banyak yang jauh lebih baik. Lantas kenapa harus orang yang jelas-jelas tersandera kasus pengaturan proyek yang dipilih? Menambah beban kerja, menambah risiko, dan juga merusak citra pemerintahan,” pungkas Luhut Sinaga.

Kebijakan ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi Plt Bupati Bekasi: apakah mutasi ini didasarkan pada kompetensi dan prestasi, atau justru sarana melindungi kelompok tertentu yang terlibat dalam kasus hukum besar.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *