MASIH SEBATAS SAKSI PADALAH BUKTI MELIMPAH! Luhut Sinaga Desak KPK Tersangkakan Semua Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Skandal kasus pengaturan proyek atau yang dikenal luas sebagai kasus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kembali menuai sorotan tajam. Fakta persidangan yang semakin terbuka lebar justru memunculkan pertanyaan besar di mata publik: mengapa nama-nama pejabat yang disebut-sebut menerima aliran dana hingga 10 persen dari nilai proyek masih berstatus saksi dan belum disangkakan?

 

Merespons hal tersebut, Koordinator Nasional LSM KCBI, Luhut Sinaga, melayangkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta lembaga antirasuah itu segera meningkatkan status hukum para oknum pejabat yang terbukti menerima uang dari hasil pengaturan proyek menjadi tersangka, mengingat seluruh unsur pidana korupsi dinilai sudah sangat jelas terpenuhi.

 

“Sampai hari ini, kasus besar ini hanya bertengger pada tiga orang tersangka saja. Padahal dari awal kasus ini terungkap hingga berlangsungnya persidangan saat ini, fakta-fakta yang terkuak sangat gamblang menyebutkan adanya sejumlah pejabat yang menerima aliran dana tersebut. Itu masuk kategori suap dan gratifikasi, tapi kenapa statusnya masih saksi? Apalagi yang ditunggu oleh KPK?” tegas Luhut Sinaga, Jumat (30/5/2026).

 

Menurutnya, fakta yang terungkap di ruang sidang sudah cukup kuat dan lengkap. Telah ada pengakuan dari pihak pemberi, adanya bukti penerimaan uang, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mengatur kemenangan proyek tertentu. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Kalau kita cermati fakta persidangan, sudah sangat jelas ada unsur suap-menyuap, ada pemberi dan ada penerima, ada penyalahgunaan jabatan, juga indikasi gratifikasi dan perbuatan curang. Keempat kategori pidana korupsi itu semuanya terpenuhi sesuai bukti yang ada. Lantas kenapa sampai detik ini mereka masih dibiarkan berstatus saksi seolah-olah tidak bersalah?” kritiknya.

 

Kondisi ini memicu spekulasi dan kegelisahan di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan kinerja dan keberanian penegak hukum. Apakah KPK masih mendalami keterlibatan para pejabat tersebut, ataukah ada hal lain yang menghambat proses hukum berjalan adil?

 

“Jangan sampai KPK dianggap ‘masuk angin’ atau seolah-olah ada yang dilindungi. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar pengungkapan yang berhenti di tengah jalan. Kalau bukti sudah lengkap dan pengakuan sudah ada, seharusnya status hukum segera dinaikkan. Jangan biarkan orang yang jelas-jelas mengambil uang negara masih berjalan bebas seolah tak ada apa-apa,” tegas Luhut.

 

Ia mengingatkan, kasus ini menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah. Jika pejabat yang terlibat terbukti menerima bagian dari hasil kejahatan korupsi tidak diproses secara adil dan setara dengan pihak lain, maka keadilan hukum hanya akan menjadi kata-kata kosong belaka.

 

“Kami minta KPK tegas. Jangan pandang pangkat atau jabatan. Siapa pun yang menerima uang haram dari pengaturan proyek tersebut, wajib disangkakan dan diadili. Hukum harus sama untuk semua, tidak boleh ada yang diistimewakan,” pungkas Luhut Sinaga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *