DPRD Trenggalek Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama LBH-LKR Terkait Dugaan Perampasan Hak Pilih

Alwi Burhanuddin, Ketua Komisi I DPRDTrenggalek

Trenggalek, dailyindonesia.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek telah mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR) untuk membahas dugaan perampasan hak pilih warga pada Pemilu Legislatif 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Alwi Burhanudin, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, yang diinstruksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

Alwi menyatakan bahwa hearing ini diinisiasi oleh LBH-LKR yang mengajukan permintaan kepada DPRD Trenggalek. “DPRD hanya bertugas menjembatani pertemuan antara LBH-LKR dengan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelasnya.


 

Meskipun demikian, Alwi menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu dalam hearing tersebut, mengingat salah satu tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu untuk mencegah pelanggaran. “Keputusan untuk melanjutkan hearing selanjutnya kami serahkan kepada pemohon hearing,” tambahnya.

Menurut politisi PKS tersebut, LBH-LKR mengungkapkan dugaan perampasan hak pilih di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3). Mereka juga menyoroti kasus serupa di TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2), namun hanya mengajukan satu TPS dalam hearing tersebut.

“LBH-LKR menyampaikan bahwa ada warga yang merasa hak pilihnya dirampas, terutama di TPS 18 Desa Sukorejo,” ungkap Alwi.

Lebih lanjut, Alwi menambahkan bahwa LBH-LKR menyatakan ada warga lanjut usia yang sudah terdata dan seharusnya didatangi petugas pemungutan suara di rumahnya, namun tidak kunjung dilakukan. “Kehadiran petugas Pemilu sangat penting terutama bagi warga lanjut usia yang membutuhkan bantuan untuk mencoblos,” paparnya.

Dalam kasus perampasan hak pilih ini, diperkirakan sekitar 9 orang warga dari Dapil 2 yang terdampak. DPRD Trenggalek akan terus memfasilitasi komunikasi antara LBH-LKR dengan pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *