JAKARTA, Dailyindonesia.co — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, beserta tiga pejabat utama Polda Sumsel. Pada Senin (2/11/2026), Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divpropam Polri telah melakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.
Pemeriksaan dilakukan secara daring melalui Zoom oleh penyelidik dari Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri. Langkah ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 22 Oktober 2026, yang menyatakan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut.
Pengaduan berkaitan dengan dugaan kelalaian fungsi pengawasan dan tanggung jawab jabatan yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol Sandi Nugroho selaku Kapolda Sumatera Selatan, Johanes Bangun (Direktur Reserse Kriminal Umum), Parlindungan Lubis (Kabag Pengawasan Penyidik), serta Muhammad Sofwan Rosyidi (Kasi Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel).
Menurut keterangan Wilson Lalengke, persoalan bermula dari ketidakjelasan tindak lanjut pengaduan terhadap seorang penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. Selama beberapa kali mendatangi Mapolda Sumsel bersama korban, pihaknya mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai hasil penanganan perkara maupun putusan yang dijatuhkan. Dijelaskan adanya situasi saling melempar tanggung jawab antar satuan kerja sehingga masyarakat kesulitan memperoleh kepastian informasi institusional.
Dalam pemeriksaan bersama Brigpol Rhendi, Wilson menegaskan inti persoalan bukan sekadar kendala akses pimpinan, melainkan menyangkut efektivitas sistem kepemimpinan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam organisasi kepolisian.
“Jabatan bukan sekadar hak menikmati fasilitas negara, melainkan amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan institusional. Pimpinan harus bertanggung jawab atas setiap kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di bawah kewenangannya,” tegas Wilson.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan pelayanan dan sulitnya memperoleh jawaban resmi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Proses penyelidikan yang dimulai ini diharapkan berjalan objektif, transparan, dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta akuntabilitas institusi.
Hingga berita ini diturunkan, Divpropam Polri belum merilis hasil penyelidikan lebih lanjut. Seluruh proses pemeriksaan masih berjalan dan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Masyarakat menaruh harapan agar setiap keluhan warga ditindaklanjuti secara profesional, terbuka, dan terukur.












