JAKARTA ,dailyindonesia.co— Rentetan insiden keracunan yang memakan ribuan korban akibat konsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu respons keras dari otoritas pusat. Dilansir dari Harian Disway, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menolak keras anggapan bahwa kasus keracunan yang terjadi—termasuk di Sidoarjo—merupakan kekeliruan teknis semata.
Ia menegaskan insiden fatal tersebut sebagai bentuk kelalaian yang disengaja dan berpotensi menyeret pihak pengelola ke ranah hukum pidana.
Penegasan tersebut didasari atas lengkapnya regulasi hingga petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) keamanan pangan yang sebenarnya telah diserahkan secara utuh kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan prosedur operasional yang sudah jelas, pelanggaran yang berujung fatal terhadap penerima manfaat dinilai tidak bisa ditoleransi atau sekadar dianggap kecelakaan kerja biasa.
“Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya, kemarin.
Sorotan tajam BGN mengarah pada lemahnya eksekusi Standard Operating Procedure (SOP) di lapangan oleh pengelola dapur SPPG.
Kelalaian dan celah fatal tersebut disinyalir terjadi secara menyeluruh, mulai dari tahap penerimaan bahan baku, tata cara penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga pengaturan suhu dan tenggat waktu distribusi makanan sebelum dikonsumsi oleh para siswa.
Sikap tegas dipastikan akan diambil tanpa kompromi. BGN tidak akan pasang badan atau melindungi oknum pengelola SPPG yang terbukti lalai hingga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
Sanksi yang menanti dipastikan tidak hanya berhenti pada pemecatan atau pencopotan jabatan, melainkan dapat berlanjut ke proses hukum dan tuntutan pidana.












