KOTA BEKASI, dailyindonesia.co — Proses pengukuran lahan sengketa yang melibatkan SMK Negeri 4 Kota Bekasi berlangsung pada Rabu (01/09/2026). Persoalan ini bermula dari klaim sejumlah warga yang menyatakan diduga pihak sekolah telah membangun pagar di atas tanah yang mereka anggap sebagai fasilitas umum (Fasum) maupun tanah milik warga tanpa izin. Kegiatan pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atas lahan yang selama ini belum pernah diukur secara resmi, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta perwakilan Dinas Pendidikan.
Kegiatan dihadiri oleh para pihak sebagai berikut:
1. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi:
– Nico, S.H. (Kasubsi Intelijen)
– Indra
– Dimas
2. BPN Kota Bekasi:
– Lanang MP
– M. Miftah H
3. Kantor Cabang Dinas Wilayah III Pendidikan:
– Sutisna, mewakili Farhan (Bidang Sarana dan Prasarana)
4. Warga RT 01/RW 07 yang terdampak:
– AKBP (Purn.) Masrukan
– Karta S
– Hendra Lauensus
– M. Tambunan
– Hendra
– Ropii
5. Penasihat Hukum:
– Mafudin S.H
6. Pihak Sekolah SMKN 4 Kota Bekasi

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang dihadiri oleh Kasubsi Intelijen Nico, S.H., menjelaskan kehadiran pihaknya bertujuan memantau proses pengukuran yang dilakukan BPN serta memastikan pemeriksaan kelengkapan dokumen dari para pihak yang bersengketa.

“Kami dari pihak kejaksaan sifatnya mengetahui dan melihat Proses Pengukuran dari BPN di SMK N 4 kota bekasi yang sebelumnya memang belum dilakukan pengukuran, Langkah selanjutnya masih ada proses. Kami menunggu hasil pengukuran BPN terlebih dahulu, lalu akan diperiksa kelengkapan dokumen masing-masing pihak yang bersengketa, Selanjutnya kemungkinan akan dimusyawarahkan bersama dinas terkait guna mencari solusi yang adil.” — ungkap Nico.
Pernyataan Warga Terdampak
Diwakili oleh AKBP (Purn.) Masrukan, warga mengapresiasikan kehadiran pihak kejaksaan dan BPN kota bekasi dalam proses pengukuran,dan menyampaikan harapannya agar proses pengukuran ini dilakukan secara transparan dan objektif, sehingga batas-batas kepemilikan menjadi jelas dan tidak ada lagi keraguan yang memicu ketegangan.Kami sudah beberapa kali menjalani mediasi di Distaru maupun di BPN Kota Bekasi. Namun belum mendapat solusi dan diberi saran agar menempuh jalur hukum sesuai Notulensi rapat tgl 9 April 2025 di BPN Bekasi.

“Kami warga berharap hasil pengukuran ini benar-benar jujur dan akurat. Selama bertahun-tahun persoalan ini membuat kami cemas dan tidak tenang. Kami tidak menuntut yang bukan hak kami, namun hak kami pun tidak boleh diambil semena-mena. Biar hasil ukur BPN yang menjadi penentu kebenaran, sehingga kami bisa hidup berdampingan dengan sekolah dengan damai.” — ujar Masrukan mewakili warga.

Sementara itu, Perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah III Bidang Sarana dan Prasarana, Farhan (yang diwakili Sutisna), menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Kota Bekasi atas fasilitasi mediasi, serta kepada seluruh pihak terkait termasuk media dailyindonesia.co yang senantiasa mengawal perkembangan masalah aset SMKN 4 Bekasi ini.
“Kami sangat berapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Kota Bekasi yang telah memfasilitasi proses mediasi ini, juga kepada seluruh pihak terkait termasuk media dailyindonesia.co yang senantiasa mengawal perkembangan masalah aset SMKN 4 Bekasi ini. Mudah-mudahan pengukuran ini membawa titik terang bagi persoalan yang bertahun-tahun belum terselesaikan.” — ujar Farhan,pada Rabu (02/09/2026) melalui sambungan cellular .
Ia menekankan bahwa prioritas utama adalah keamanan dan kenyamanan kedua belah pihak — pihak sekolah maupun warga yang bersengketa. Hasil pengukuran diharapkan dapat mempertegas batas dan luasan aset milik sekolah serta memperjelas status lahan yang selama ini diklaim sebagai tanah Fasum/Pasum.
“Yang terpenting, sekolah tetap aman dan warga tetap nyaman ke depannya. Kami dari tim aset KCD teguh mempertahankan aset negara, tidak boleh berkurang sedikit pun.” — tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses masih berjalan menunggu hasil resmi pengukuran dari BPN. Seluruh pihak berharap langkah ini menjadi pintu penyelesaian sengketa tanah yang berlarut-larut secara transparan, adil, dan berkemanusiaan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari seluruh pihak terkait.












