Frits Saikat: Jangan Jadikan Atap Pasar Baru Bekasi Kuburan Harapan Pedagang Kecil

BEKASI ,dailyindonesia.co— Kebijakan penataan kota tak seharusnya mengorbankan perut dan air mata masyarakat kecil. Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi kini tak lagi sekadar masalah administratif, melainkan telah bergeser menjadi krisis kemanusiaan yang meremukkan mata pencaharian para pedagang di posisi paling rentan. Demikian disampaikan aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat dalam catatan kritisnya, Rabu (2/9/2026).

Beban Sewa di Atap Pasar Tekan Pedagang di Tengah Sepinya Rezeki
Para pedagang yang direlokasi ke lantai atas pasar kini dibebani biaya sewa berkisar Rp350.000 hingga Rp500.000 per bulan, belum ditambah PPN 11% serta pungutan harian untuk kebersihan, listrik, dan keamanan. Frits menilai pungutan tersebut sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi omset penjualan yang masih sepi pasca-pemindahan.

“Pedagang diperlakukan semata-mata sebagai objek pendapatan tanpa memikirkan dapur mereka yang terancam padam. Kebijakan tanpa empati ini membuat mereka hidup dalam kecemasan terus-menerus, terancam kehilangan satu-satunya sumber penghidupan keluarga.” — tegas Frits.

Dualisme Pengelolaan Memunculkan Tanda Tanya Hukum
Berdasarkan Perwal Nomor 6 Tahun 2026, pengelolaan pasar sahnya dipegang BUMD PT Mitra Patriot (PTMP). Namun dalam praktiknya, kewenangan itu diserahkan kepada pihak swasta PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa). Frits menyoroti kejanggalan munculnya surat tagihan bermerek kop PTMP namun ditandatangani dan dicap oleh PT BeTa — yang dinilai berindikasi maladministrasi dan permainan bawah tangan.

Ia juga mempertanyakan kejelasan aliran investasi puluhan miliar rupiah yang diklaim disalurkan pihak swasta ke BUMD tersebut, serta sikap pasif dan bungkam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi yang dinilai membiarkan kebingungan hukum mencekik pedagang.

“Kebijakan penataan kota yang baik harus mengangkat harkat hidup rakyat, bukan memiskinkan mereka. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik dalih aturan sementara hak hidup warganya tergilas di atas atap pasar. Inspektorat dan aparat penegak hukum wajib turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini.” — tandas Frits.

Desakan Langkah Konkret
Frits meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil langkah nyata mengakhiri ketidakpastian hukum:

1. Bekukan pungutan yang keabsahannya dipertanyakan hingga kejelasan status pengelolaan;
2. Lakukan audit menyeluruh atas perjanjian pengalihan kewenangan dan aliran dana;
3. Lindungi hak pedagang kecil — jangan biarkan atap pasar menjadi kuburan harapan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *