Mangkir Dua Kali Panggilan Kejari, Kepala UPTD Pasar Bantargebang Desak Dipaksa Hadir Konfrontasi

BEKASI,dailyindonesia.co – Pemeriksaan konfrontasi antara Kepala UPTD Pasar Bantargebang, Fuad, dengan tersangka Juhasan Anto Suseno dalam kasus dugaan pungli MCK Rp 80 juta pasar bantargebang kembali gagal dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026). Kegagalan ini terjadi karena Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk kedua kalinya tanpa memberikan keterangan atau alasan yang jelas.

Ketidakhadiran tersebut memicu protes dari kuasa hukum tersangka, Bimo Zubair Sunaryo SH. Ia menilai mangkirnya saksi kunci dalam agenda konfrontasi menghambat upaya pengungkapan fakta perkara.

“Cukup dua kali jika tidak hadir, pada pemanggilan ketiga seharusnya sudah dilakukan paksa,” tegas Bimo, Selasa (1/9/2026).

Bimo merujuk pada ketentuan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan saksi atau pihak yang dipanggil untuk memenuhi summons penyidik. Apabila panggilan tidak diindahkan, penyidik berwenang melakukan pemanggilan ulang dengan bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa yang bersangkutan secara paksa.

Meski demikian, Bimo mendapat informasi bahwa penyidik masih berencana memberikan kesempatan ketiga bagi Fuad untuk hadir secara sukarela. Kuasa hukum tetap mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan sanksi prosedural sesuai aturan demi kelancaran penyidikan.

“Pemeriksaan konfrontasi sangat krusial untuk mencocokkan keterangan para pihak. Kami mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai Pasal 28 KUHAP,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun penjelasan dari pihak Kejari Kota Bekasi maupun Fuad terkait alasan ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan berturut-turut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *