BEKASI, dailyindonesia.co — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyambut baik langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi terkait dugaan korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP dan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009–2024. Namun NCW mengingatkan, proses ini tidak boleh berhenti di tahap penggeledahan.
Berdasarkan Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, lokasi yang digeledah meliputi Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor Perseroda PT Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menilai penggeledahan adalah langkah penting mengamankan alat bukti, namun bukan tujuan akhir.
“Seluruh dokumen dan fakta yang ditemukan harus diuji untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Perkara ini harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa, bukan sekadar satu kontrak atau satu periode,” ujar Herman, Jumat (18/9/2026).
NCW mendorong penyidik menelusuri keterkaitan perjanjian kerja sama, kebijakan perusahaan daerah, keputusan pemerintahan, pengelolaan operasional, hingga penerimaan daerah sepanjang rentang waktu perkara. Termasuk memastikan setiap pihak yang keterangannya relevan dimintai keterangan secara profesional — salah satunya Tri Adhianto, apabila ditemukan keterkaitan dengan keputusan dan kebijakan yang didalami.
“Pemeriksaan tidak sama dengan penetapan tersangka. Kami tidak menuduh, tidak meminta seseorang ditetapkan. Yang kami minta adalah objektivitas: jika relevan, periksa. Jika terbukti ada unsur pidana, proses berdasarkan bukti. Jika tidak, berikan kejelasan. Bukan karena jabatan lalu diabaikan, bukan karena tekanan lalu dihakimi,” tegasnya.
NCW menegaskan enam langkah yang harus dipenuhi: menuntaskan penyidikan secara menyeluruh; menelusuri seluruh dokumen dan keputusan; memeriksa pihak relevan tanpa pandang jabatan; menguji perubahan perjanjian dan pembagian keuntungan; menghitung kerugian daerah secara sah; serta memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Masyarakat tidak butuh kesimpulan terburu-buru. Masyarakat butuh proses yang terang. Jika bukti cukup, jalankan proses hukum. Jika tidak, sampaikan secara terbuka. Yang penting, perkara ini jangan berhenti tanpa kejelasan,” pungkas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis dan proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, serta hak jawab seluruh pihak terkait.












