Ops Nila Jaya 2026: Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar, Satu Tersangka Diamankan

JAKARTA, dailyindonesia.co — Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Sebanyak 25,2 kilogram sabu diamankan, satu orang tersangka ditangkap, dan jejaring yang diduga menggerakkannya masih terus dilacak.

Penindakan dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba pada Minggu (10/9/2026) sore. Tersangka berinisial S (47) sempat berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya di kawasan Sawangan, Depok, hingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas.

Pemeriksaan di tempat menemukan 25 bungkus plastik berisi sabu di dalam sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai tersangka, dengan berat bruto mencapai 25.236,4 gram. Nilai ekonomi barang bukti ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti kesigapan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari pemantauan intensif selama dua pekan terhadap pergerakan target dari wilayah Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tersangka mengaku hanya sebagai perantara yang diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan barang tersebut ke Grogol, Jakarta Barat — sosok yang disebutnya sebagai pemberi perintah kini masih dalam penelusuran mendalam.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada pihak kepolisian; identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Redaksi akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, termasuk penelusuran pihak yang diduga berada di balik tersangka.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *