JAKARTA, dailyindonesia.co — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan tegas terhadap surat Hak Jawab sekaligus somasi yang dikirim Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners tertanggal 24 Juni 2026 atas nama kliennya, Martin Manoluk Tampubolon beserta pihak terkait. Meskipun menghargai upaya penyampaian Hak Jawab, Wilson secara tegas menolak tuntutan agar pemberitaan yang memuat pernyataannya dihapus atau ditarik dari peredaran media.
Dalam surat somasinya, tim hukum Martin Manoluk menilai pemberitaan yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke di berbagai media sebagai berita bohong, kabar palsu, dan fitnah. Oleh karenanya, pihak klien meminta Wilson — yang pernah menjadi guru PPKN dan Tata Negara di SMAN Plus Provinsi Riau pada periode 1997–2002 — untuk segera menghapus seluruh pemberitaan tersebut dari ratusan media di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wilson yang juga merupakan Petisioner Hak Asasi Manusia PBB tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan pemberitaan yang disampaikan PPWI didasarkan pada data yang akurat dan teruji, bukan rekayasa atau fitnah. “Sumber kami sangat otentik. Data ini merujuk pada laporan media sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Larshen Yunus, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak terkait dengan aktivis KNPI Larshen Yunus dan Aji Panangi, serta isu sensitif yang berkembang di tengah masyarakat Riau,” ungkap Wilson di Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini kembali mengingatkan bahwa pers tidak boleh diintimidasi, diancam, atau disuap. Baginya, tuntutan penghapusan berita yang disertai ancaman somasi adalah bentuk nyata intimidasi dan kriminalisasi terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Ia menegaskan hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana hingga dua tahun penjara bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Langkah Hukum: Praperadilan dan Laporan Dugaan Korupsi
Perlawanan PPWI tidak berhenti pada pernyataan sikap semata. Wilson menjelaskan bahwa upaya hukum terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus terus digenjot. Tim Hukum PPWI telah secara resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.
“Gugatan ini secara sah menyeret Kepolisian Republik Indonesia ke meja hijau, mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Herry Heryawan, hingga Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta beserta jajarannya, untuk menguji keabsahan tindakan yang diambil terhadap Larshen Yunus,” jelas Wilson.
Selain gugatan praperadilan, lulusan FKIP Universitas Riau ini mengumumkan langkah tegas lainnya: PPWI akan segera melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dan pihak terkait ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini didasari dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers terkait upaya intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Berkas laporan juga akan ditembuskan kepada Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, DPR RI, serta Badan Kepegawaian Negara.
Pers, Kekuasaan, dan Dasar Moral Demokrasi
Konflik antara perlindungan nama baik aparatur sipil negara dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial ini memiliki landasan filosofis yang kuat. Filsuf Prancis Jean-Jacques Rousseau dalam teori Kontrak Sosial mengingatkan bahwa negara beserta aparaturnya dibentuk atas mandat rakyat untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bersama. Ketika aparat menggunakan wewenang bukan untuk melayani publik, melainkan untuk kepentingan pribadi atau membungkam kritik, maka hakikat kontrak sosial tersebut telah runtuh. Dalam konteks ini, keberanian pers seperti PPWI untuk membongkar penyimpangan kekuasaan adalah perwujudan kedaulatan rakyat dalam merebut kembali keadilan.
Senada dengan itu, filsuf Jerman Immanuel Kant melalui konsep Imperatif Kategoris menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada prinsip yang berlaku universal. Jika standar ganda dibiarkan — di mana aparat bebas menekan pers dengan ancaman hukum — maka tatanan hukum yang beradab akan tergerus menjadi hukum rimba. Sikap tegas PPWI menolak penghapusan berita merupakan wujud tanggung jawab moral untuk menegakkan kebenaran sebagai prinsip mutlak, bukan aturan yang bisa diubah sesuai kepentingan sesaat.
Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan kebebasan pers. “Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Jika hukum hanya dijadikan alat untuk menekan suara rakyat, maka demokrasi kehilangan maknanya,” tegas lulusan pascasarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linköping (Swedia) tersebut.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa hak jawab adalah mekanisme koreksi informasi yang beradab, bukan alat untuk membungkam media maupun aktivis yang memperjuangkan transparansi, kebenaran, dan keadilan publik.








