Tanpa Eksepsi, Sidang TUPER DPRD Bekasi, Langsung Bergerak,Mantan PJ & PLT Bupati Berpeluang dipanggil Jadi Saksi

KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Persidangan dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi melangkah lebih cepat ke tahap pembuktian. Hal ini terjadi setelah tim penasihat hukum terdakwa Soleman memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan itu membuka jalan bagi sidang untuk segera memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dalam tahap krusial ini, sejumlah pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Pemkab Bekasi disebut berpotensi dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum Soleman, Hendrik, mengakui timnya menemukan sejumlah hal yang bisa dikoreksi dalam surat dakwaan. Namun setelah berkoordinasi dengan klien, mereka memilih untuk tidak berpanjang lebar di tahap eksepsi dan langsung menghadapi pokok perkara.

“Kami sebenarnya punya catatan terhadap dakwaan, tapi atas keinginan klien, kami tidak ajukan keberatan. Kami yakin fakta yang sebenarnya akan lebih terang terungkap lewat pembuktian di persidangan,” ujar Hendrik usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6/2026,Dikutip dari media metronesia.id).

Ia menegaskan tim pembela akan mencermati setiap keterangan saksi yang diajukan jaksa dan siap membantah pernyataan yang tidak sesuai kenyataan. Sementara itu, tim hukum juga sedang menyiapkan saksi yang dapat meringankan posisi terdakwa.

Nama yang disebut berpotensi dipanggil mencakup mantan Penjabat Bupati Dani Ramdan, mantan Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki, Sekretaris Daerah, serta sejumlah mantan pejabat dinas terkait. Jika terealisasi, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada peran individu terdakwa, tetapi juga mengungkap seluruh rantai pengambilan kebijakan dan mekanisme administrasi di balik penetapan tunjangan tersebut.

Tim pembela menilai perkara ini lebih banyak berkaitan dengan aspek tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata pelanggaran pidana seperti yang tercantum dalam dakwaan. Oleh karena itu, tahap pemeriksaan saksi dipandang sangat penting untuk menguji dasar hukum dan proses lahirnya kebijakan yang kini dipersoalkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan langsung mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Tahapan ini dinilai menjadi momen kunci untuk membuka fakta baru sekaligus menguji kuatnya konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *