BEKASI, dailyindonesia.co — Praktisi kemanusiaan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai narasi efisiensi yang terus digaungkan Walikota hanyalah sandiwara semata; di saat bersamaan, puluhan miliar rupiah uang rakyat justru dialirkan untuk kepentingan instansi vertikal.
Berdasarkan data yang diungkap, Pemkot Bekasi mengalokasikan Rp46,3 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan, ditambah hibah Rp4,5 miliar di tahun anggaran 2026. Total mencapai Rp50,8 miliar, angka yang disebut Frits sebagai ugal‑ugalan fiskal yang melukai rasa keadilan warga.
“Sangat memuakkan melihat klaim efisiensi, padahal dana APBD digelontorkan untuk instansi yang sudah punya anggaran sendiri dari pusat. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Frits, Rabu (17/6/2026) kepada media dailyindonesia.co.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan hilangnya skala prioritas. Anggaran sebesar itu seharusnya dialihkan untuk memperbaiki fasilitas sekolah, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan dasar warga yang masih terbatas. Ia menduga adanya penyimpangan dalam perencanaan, dan meminta Walikota berhenti menjadikan APBD sebagai sumber dana di luar kepentingan kesejahteraan umum.
Frits mendesak DPRD Kota Bekasi segera memanggil Walikota untuk memberikan penjelasan terbuka. Ia juga berjanji akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan guna diaudit secara menyeluruh.
Secara hukum, alokasi tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan. Mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 yang mewajibkan hibah memberi manfaat nyata bagi daerah, asas efisiensi dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, hingga ketentuan bahwa hibah tidak boleh bersifat berulang setiap tahun. Selain itu, risiko konflik kepentingan juga terlihat jelas mengingat dana diberikan kepada lembaga penegak hukum, hal yang dilarang dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan Frits sebagai bentuk desakan agar marwah APBD dikembalikan sepenuhnya sebagai instrumen kesejahteraan rakyat.
Saat dikonfirmasi awak media dailyindonesia.co terkait pemberian hibah Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (16/6/2026) lewat pesan singkat, tanggapan dari pihak Walikota terkesan lambat dan belum memberikan penjelasan resmi.












