Dugaan Korupsi RS Khusus Paru Sumut Rp15 MILIAR, PWDPI Desak KPK Usut Tuntas Jaringan & Aktor di Balik Layar

JAKARTA, dailyindonesia.co — Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli selaku kuasa hukum DPW PWDPI Sumatera Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara. Proyek senilai Rp15 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, menyusul laporan resmi yang telah diajukan ke lembaga antirasuah.

Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., persoalan ini bukan sekadar kesalahan prosedur biasa, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang nyata. Pihaknya menduga kuat keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan, aparat penegak hukum, serta kroni yang berperan sebagai perancang skema kejahatan.

Ia menilai permintaan KPK agar pelapor melampirkan bukti rinci alur pembagian imbalan tidak berdasar. “Menelusuri aliran dana adalah ranah penyidikan. Kami sudah sampaikan indikasi kuat, selanjutnya KPK wajib menggunakan kewenangannya, bukan meminta bahan bukti teknis penyidikan kepada kami,” tegasnya.

Mayuli menambahkan laporan telah lengkap dengan landasan aturan, mulai dari Perpres Nomor 46 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, hingga keterlibatan PPK, PPTK, konsultan perencana, pengawas, dan pelaksana PT Ghali. Dugaan kian menguat setelah muncul pihak yang mengaku utusan dan meminta agar laporan dicabut — hal ini dinilai menjadi bukti tambahan adanya pihak yang merasa terancam dan berupaya menutupi kejahatan.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus ada upaya penarikan laporan? KPK harus telusuri siapa pelakunya dan siapa yang memberi perintah,” tegas Mayuli.

PWDPI juga meminta KPK meninjau ulang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004. “Jika dinyatakan bersih namun di lapangan masih ada penyimpangan, berarti ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan,” imbuh Dinatal.

Pihaknya menolak jika nanti penanganan hanya menyentuh pelaksana tingkat bawah semata. “Jangan ada kambing hitam. Prinsip persamaan di depan hukum harus ditegakkan, termasuk memeriksa mantan Kajati Sumut Idianto dan pejabat strategis masa itu,” tandas Mayuli.

Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal secara nasional. “Sumatera Utara kerap disebut lahan subur korupsi. Kasus ini harus jadi titik balik. Bongkar jaringan dan aktor intelektualnya, jangan berhenti di satu dua orang saja,” ujarnya.

Dengan dukungan 30 DPW dan lebih dari 1.200 media tergabung, PWDPI akan terus memantau. “Jika berjalan lambat atau dihambat, kami siap gelar aksi nasional. Uang rakyat Rp15 miliar harus dikembalikan dan pelaku dihukum setimpal,” pungkas Nurullah.

Sumber: Humas DPP PWDPI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *