JAKARTA, dailyindonesia.co — Maraknya aktivitas penyelundupan barang melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Kepulauan Riau, memicu keprihatinan serius. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta perhatian serius Presiden Prabowo Subianto beserta kementerian dan lembaga terkait untuk menertibkan jalur yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.
Kekhawatiran ini muncul setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat, yang menyebutkan barang impor maupun ekspor keluar-masuk secara bebas tanpa melalui prosedur resmi, tidak dilaporkan, dan tanpa dikenakan kewajiban bea masuk serta pajak. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku ekonomi yang mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Pertanyaan Publik
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 3 dan 7, disebutkan secara tegas bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewajiban mengawasi seluruh arus barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun lokasi lainnya.
“Masih ada saja oknum yang berdalih bahwa penindakan di pelabuhan tikus bukan kewenangannya. Padahal undang-undang sudah sangat jelas mengatur hal ini. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hal ini terjadi karena ketidaktahuan, atau justru ada kepentingan tertentu yang dilindungi di baliknya?” tegas Nurullah RS, Selasa (9/6/2026).
Ia juga menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penegakan hukum. Di pelabuhan resmi, pengawasan berjalan sangat ketat dan tertib, namun di dermaga liar atau tidak berizin, aktivitas bongkar muat barang berlangsung seolah tidak ada aturan yang mengikat.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan tikus memberikan dampak kerugian ganda: di satu sisi mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan, dan di sisi lain mematikan usaha pelaku ekonomi yang menjalankan usahanya secara jujur dan taat pajak.
“Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi. Jika kewenangannya berada di tangan Bea Cukai, maka bertindaklah tegas. Jika memerlukan dukungan, berkoordinasilah dengan aparat penegak hukum lainnya. Publik berhak mengetahui apakah negara mampu menertibkan wilayahnya sendiri, atau justru dikuasai oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab?” pungkasnya.
Penjelasan Humas Bea Cukai Batam
Menanggapi hal tersebut, Humas Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi terkait batasan kewenangan yang sering disalahartikan. Dijelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kewenangan pengawasan terhadap barang dan kewenangan perizinan pendirian pelabuhan.
“Penjelasan mengenai kewenangan ini sering kali disalahartikan. Yang dimaksud adalah pengaturan dan perizinan pelabuhan bukanlah ranah Bea Cukai, sedangkan pengawasan terhadap barang tetap menjadi tanggung jawab. Di pelabuhan rakyat atau yang tidak resmi, pengawasan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Hingga saat ini, tidak ada satupun pegawai kami yang sedang dalam proses pemeriksaan terkait hal ini,” ujar Humas Bea Cukai Batam.
Pihaknya juga menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki mekanisme operasi khusus untuk menyisir keberadaan pelabuhan liar, mengingat hal tersebut merupakan ranah instansi lain. “Pelabuhan resmi yang ditetapkan undang-undanglah yang menjadi kawasan pabean di mana Bea Cukai memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh,” tambahnya.












