KABUPATEN BEKASI, dailyindonesia.co — Kembali terungkap kejanggalan pelaksanaan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini menyasar pekerjaan penataan pos jaga atau pos pengamanan yang dikerjakan oleh Sekretariat Bagian Umum, dengan nilai mencapai Rp148 juta. Proyek tersebut kini terbengkalai, mangkrak, dan diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara.
Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, menilai kasus ini membuktikan bahwa para pejabat yang bertanggung jawab di Bagian Umum seolah tidak paham atau sengaja mengabaikan peraturan yang berlaku.
“Apakah para pejabat di Bagian Umum ini kurang paham atau sekadar berpura-pura tidak tahu dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah? Pasalnya, banyak kegiatan yang kami temukan justru sangat bertentangan dengan prinsip dasar yang tertuang di dalamnya,” tegas Luhut, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek bernama Penataan Pos Jaga ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp148.454.000,- dan ditetapkan hasil negosiasinya senilai Rp148.167.217,-. Pekerjaan ini dipercayakan kepada pelaksana CV TEBU IRENG. Namun kejanggalan terlihat jelas sejak awal, karena di lokasi pembangunan sama sekali tidak terpasang papan nama atau plang proyek yang memuat informasi resmi sebagaimana diwajibkan aturan.
“Kondisi bangunannya saat ini sangat memprihatinkan, tiba-tiba saja berhenti total tanpa ada kejelasan atau penjelasan resmi. Padahal menurut informasi, pekerjaan ini sudah dimulai jauh sebelum Hari Raya Idul Fitri yang lalu,” ungkapnya.
Hal yang paling mencengangkan dan dinilai sangat boros adalah lokasi pembangunannya. Pos pengamanan baru senilai ratusan juta tersebut dibangun tepat di samping bangunan pos lama yang hingga kini masih berfungsi normal dan digunakan oleh petugas keamanan.
“Pertanyaan besarnya: untuk apa membangun lagi di sebelah bangunan yang masih bagus dan terpakai? Bukankah ini namanya pemborosan uang rakyat? Jangan-jangan ini sekadar menciptakan proyek asal anggaran cair saja. Jika benar demikian, hati-hati jerat hukum menanti, karena perbuatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019. Prinsipnya sudah jelas: pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan taat aturan. Namun apakah hal ini sudah dilakukan? Rasanya jauh panggang dari api,” kritiknya.
Luhut menuntut kasus ini diusut tuntas. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah ada indikasi kongkalikong antara oknum pejabat dengan kontraktor, kesalahan perencanaan, atau murni kelalaian pelaksana yang mengerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sangat miris, tepat di jantung pemerintahan Kabupaten Bekasi mereka berani main-main dengan uang negara. Jika terbukti CV TEBU IRENG sebagai pelaksana nakal dan melanggar kontrak, kami minta perusahaan tersebut segera dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist melalui LKPP,” tegasnya.
Menurut Luhut, langkah ini sepenuhnya sesuai aturan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta disesuaikan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dasar pemasukan daftar hitam adalah kinerja buruk kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak, misalnya tidak sesuai spesifikasi teknis, berhenti di tengah jalan, atau menyimpang dari RAB. Jangan biarkan perusahaan nakal ini kembali mendapat proyek pemerintah di tempat lain,” pungkasnya.












