Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencabulan oleh Tenaga Pendidik di Trenggalek Terungkap

Trenggalek, dailyindonesia.co – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Petugas telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu M, pendiri lembaga pendidikan tersebut, dan MF, anak dari M yang menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sedikitnya 12 laporan polisi dengan enam korban yang berusia antara 14 hingga 17 tahun. Kasus ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.


 

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap cerita yang disampaikan oleh korban. Orang tua kemudian berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan disarankan untuk melaporkan ke Polres Trenggalek,” jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, termasuk saksi ahli pidana, psikologi, dan odontologi yang mengonfirmasi bahwa seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, serta Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.

“Saat ini berkas perkara sudah dilakukan Tahap 1 dan penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek,” tambah AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Kasus ini mengundang perhatian publik dan menekankan pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Polres Trenggalek berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *