CIKARANG, Dailyindonesia.co — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2026 ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2026), sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana Pasal 135 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh para Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta perwakilan instansi terkait, meliputi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, BNN Kabupaten Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti yang berasal dari 83 perkara yang telah inkracht. Berdasarkan rincian yang dirilis Kejaksaan, barang yang dimusnahkan meliputi ganja netto 35,06 gram, tembakau sintetis netto 1.340,19 gram, sabu netto 252,64 gram, ekstasi netto 612,52 gram / 1.644 butir, serta ribuan butir obat‑obatan seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphmidyl, Double Y, dan obat tanpa merk. Selain itu, turut dimusnahkan 13 unit handphone, 12 buah senjata tajam, satu unit senjata api rakitan, serta 213 butir peluru.
Dalam sambutannya, Semeru menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting penyelesaian perkara secara tuntas dan optimal. Ia menyatakan kegiatan diselenggarakan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah penyalahgunaan benda sitaan serta barang bukti yang sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses peradilan.
“Kami ingin memastikan barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak menimbulkan keraguan publik terkait kemanfaatan barang bukti tersebut,” tegas Semeru.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis, karakteristik, serta tingkat risiko barang bukti. Khusus untuk peluru, Kejaksaan menggandeng Kodim 0509/Kabupaten Bekasi agar penanganan berjalan aman dan sesuai standar amunisi yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan juga memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, serta ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.












