KOTA BANDUNG, Dailyindonesia.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Juhasan Anto Suseno, mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU mendakwa terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp80 juta dari pemohon izin. Uang tersebut disebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lalu diduga dibagikan kepada sejumlah pihak dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Meski demikian, terungkap dalam persidangan bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.
Tim kuasa hukum terdakwa pun mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut. Andre Kristian, S.H., salah satu kuasa hukum, menilai dakwaan mengandung cacat formil, termasuk dugaan obscuur libellum atau dakwaan yang tidak jelas.
“Jaksa mendakwa menggunakan pasal gratifikasi, namun belum menguraikan secara jelas hubungan penerimaan uang tersebut dengan kewenangan jabatan terdakwa. Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” ujar Andre.
Senada disampaikan oleh H. Bambang Sunaryo, S.H., kuasa hukum terdakwa, yang menilai JPU terlalu memaksakan konstruksi hukum dalam perkara ini. Ia juga menyoroti pengembalian uang sebagai salah satu fakta yang perlu menjadi bahan kajian majelis hakim, termasuk terkait unsur niat jahat (mens rea).
“Pengembalian yang dilakukan secara sukarela sebelum penyelidikan atau sebagai penolakan atas pemberian tersebut menjadi hal yang perlu diuji lebih lanjut. Namun kami sadar hal ini sudah menyentuh pokok perkara sehingga penilaian akhir ada pada majelis hakim,” ungkap Bambang.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan konstruksi hukum antara gratifikasi dan suap. Menurutnya, apabila terbukti ada kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima, maka kualifikasi hukumnya berbeda dengan gratifikasi. Oleh karena itu, penerapan pasal harus dilakukan secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penuntutan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau akan mengeluarkan putusan sela atas keberatan yang diajukan.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun eksepsi merupakan posisi hukum masing‑masing pihak. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).










