JAKARTA, Dailyindonesia.co — Dunia industri pembiayaan konsumen kembali dihadapkan pada sengketa hukum yang menguji transparansi dan kepastian hukum. Novi Puspitasari selaku penggugat telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap PT Bussan Auto Finance (BAF) selaku Tergugat I, Rizky Nurfyanza selaku Tergugat II, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat.
Berdasarkan berkas gugatan yang disampaikan Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, sengketa bermula dari perjanjian pembiayaan satu unit Daihatsu New Ayla tahun 2018 nomor polisi B 2390 BYN. Novi telah membayar uang muka serta cicilan sebanyak 44 kali sebelum kendaraan tersebut menjadi korban perampasan di SPBU Pesing, Jakarta Barat, pada 2 Agustus 2022.
Setelah tiga tahun proses hukum yang berjalan di Polres Jakarta Barat, kendaraan tersebut berhasil dijemput dan dijadikan barang bukti di PN Jakarta Barat. Dalam putusan yang diperoleh korban, kendaraan diserahkan kepada PT BAF melalui perwakilannya pada 1 September 2025. Menurut kronologi yang disampaikan tim pendamping korban, Novi tetap melanjutkan angsuran selama enam bulan setelah kejadian tersebut.
Namun, persoalan muncul ketika kendaraan tersebut diduga dilelang oleh pihak PT BAF melalui Rizky Nurfyanza tanpa pemberitahuan yang layak kepada Novi. Korban yang didampingi Wilson Lalengke mendatangi kantor PT BAF di Ceger, Jakarta Timur, pada 9 September 2026. Di sana, Novi dikabarkan mendapatkan klaim utang yang membengkak hingga sekitar Rp156 juta, sementara kendaraan dilaporkan telah dilelang senilai Rp43 juta.
Wilson Lalengke yang mendampingi korban menyampaikan kekhawatiran serius. Ia menyebut total dana yang telah masuk ke PT BAF minimal mencapai Rp185,7 juta, terdiri dari uang muka Rp23,9 juta, cicilan 44 kali senilai Rp118,8 juta, serta hasil lelang Rp43 juta. Menurutnya, meski demikian korban masih menerima tagihan senilai Rp156 juta.
“Kami menduga adanya indikasi penggelapan serta penipuan karena aset yang masih melekat hak milik nasabah justru dilelang secara sepihak tanpa transparansi. Hal ini menjadi cermin bagaimana ketimpangan ekonomi dapat merugikan warga kecil,” ujar Wilson Lalengke, Jumat (30/10/2026).
Wilson juga menyebut dugaan tersebut berpotensi disidangkan melalui Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan maupun Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa. Ia pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik pembiayaan yang dianggap arogan dan tidak berkeadilan.
Dari perspektif hukum, tim pendamping korban menilai tindakan yang diduga terjadi bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial. Melalui gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Novi memohon kepada majelis hakim agar memeriksa secara menyeluruh apakah proses penyerahan barang bukti, pelelangan, perhitungan sisa utang, serta penagihan telah berjalan sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Perlu dipertegas bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh penggugat dan pendamping korban masih harus diperiksa secara mendalam oleh majelis hakim, Kejaksaan, serta otoritas pengawas pembiayaan. PT BAF, Rizky Nurfyanza, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhak menyampaikan pembelaan dan klarifikasi resmi.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Kasus ini akan menjadi momentum penting bagi industri leasing untuk membuktikan bahwa relasi bisnis tetap harus berjalan berbasis transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen.












