KOTA BEKASI,dailyindonesia.co – Kuasa hukum tersangka Juhasan Anto Suseno, Bambang Sunaryo, S.H., melontarkan tudingan keras sekaligus tuntutan tegas terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Menurutnya, aparat terkesan hanya fokus pada kasus bernilai kecil senilai Rp80 juta, namun mengabaikan dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi Pasar Bantar Gebang, Pasar Kranji Baru, dan pasar lainnya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kalau Kejari Bekasi tidak sanggup mengusut renovasi Pasar Bantar Gebang, revitalisasi Pasar Kranji Baru dan pasar lainnya, lalu hanya mampu menangani kasus Rp80 juta, itu karena Kejari diduga sudah menerima hibah. Istilah halusnya hibah, padahal maksudnya gratifikasi atau suap,” tegas Bambang saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/7/2026).
Pihaknya menilai penanganan ini terkesan tebang pilih dan menguatkan dugaan adanya keberpihakan. Bambang pun menyoroti kejanggalan lain: “Setelah menahan Juhasan, Kajari melaporkan hal ini kepada Wali Kota. Ada apa sebenarnya?” ucapnya penuh penekanan kepada Daily Indonesia.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan jika aparat benar-benar ingin menegakkan hukum secara utuh, maka Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Pasar Bantar Gebang wajib ikut ditahan bersama kliennya. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh, Kepala Dinas diduga menerima aliran dana sebesar Rp5 juta, Sekretaris Dinas Rp15 juta, dan Kepala Pasar Rp20 juta.
“Harapan kami, Kadis, Sekdis, dan Kepala Pasar Bantar Gebang juga ikut ditahan bersama Juhasan, karena jelas-jelas menerima aliran dana tersebut,” tuntut Bambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.












