KOTA BEKASI ,dailyindonesia.co– Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI) menyampaikan kritik terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui pengiriman karangan bunga, Jumat (17/7/2026). Langkah ini menyoroti pola penanganan perkara dugaan korupsi yang dinilai belum menyentuh kasus bernilai besar.
Dalam karangan bunga tersebut tertulis sindiran: “Kejagung usut korupsi triliunan, Kejati usut korupsi puluhan miliar, eh Kejari usut korupsi MCK Rp80 juta, cemen, receh, norak.”
Koordinator GEMA AKSI, Jaelani Nurseha atau akrab disapa Jae, menyatakan apresiasi terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. Namun kritik ini disampaikan sebagai pengingat agar penindakan tidak berhenti pada kasus bernilai kecil semata.
“Sepanjang 2025 belum terlihat penanganan kasus besar yang menjadi sorotan publik. Sementara saat ini yang disorot justru dugaan pungli pengelolaan MCK senilai Rp80 juta,” ujar Jae.
Pihaknya meminta Kejari Kota Bekasi menjadikan perkara ini sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi empat pasar yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar, meliputi Pasar Kranji Baru, Bantargebang, Jatiasih, dan Pasar Family.
“Masyarakat bertanya, apakah proses proyek ratusan miliar itu benar-benar berjalan bersih? Apakah dugaan praktik serupa hanya terjadi pada satu unit MCK saja? Kami tidak menyimpulkan, namun meminta aparat menelusuri semua informasi yang berkembang secara profesional,” tegasnya.
GEMA AKSI juga mendesak penyelidikan terkait dugaan aliran setoran harian dari pengelola pasar ke pejabat terkait yang jika diakumulasi dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya. Selain itu, pihaknya meminta Pemkot Bekasi segera membenahi tata kelola pasar, mulai dari sistem retribusi hingga pengawasan petugas lapangan.
Terkait penyampaian ini, petugas keamanan Kantor Kejari Kota Bekasi dikabarkan tidak mengizinkan karangan bunga diletakkan di halaman kantor. Jae menyayangkan hal tersebut namun tetap menghormati aturan, seraya berharap kritik damai ini dihargai sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat demi penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Kota Bekasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.












