Kasus Juhasan, Sanksi Administratif Lebih Dulu Diberikan, Publik Tunggu Pembuktian Unsur Pidana

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co– Fakta baru mengemuka dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan Antosuseno. Jauh sebelum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkannya sebagai tersangka, pejabat tersebut ternyata sudah lebih dulu dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan oleh Wali Kota Bekasi.

Hal ini terungkap dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.6.2/Kep.204-BKPSDM/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, Juhasan dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang serta melaksanakan tugas tidak sesuai fungsi jabatannya, mengacu pada hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara.

Ia dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN. Sebagai sanksi, Juhasan diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dari Kepala Bidang Pasar menjadi Kepala UPTD Lalu Lintas, Angkutan dan Parkir Wilayah Bekasi Utara pada Dinas Perhubungan.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai penanganan perkara yang berjalan beriringan. Meski secara hukum sanksi administrasi kepegawaian dan proses pidana berada pada rezim yang berbeda dan tidak saling meniadakan, namun peristiwa ini memunculkan perdebatan terkait asas proporsionalitas. Sebagian kalangan menilai dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, sehingga penanganannya terlihat sangat intensif.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada proses persidangan. Publik menanti pembuktian Kejari Kota Bekasi apakah perbuatan yang sudah diproses secara kedinasan tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana, atau hanya sebatas pelanggaran administratif yang telah diselesaikan melalui mekanisme kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *