Saat Penggeledahan Terjadi Pelecehan Verbal,Keluarga Juhasan Layangkan Keberatan, Tegaskan tidak ada Pungli Rp80 juta

KOTA BEKASI,dailyindonesia.co— Proses penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di kediaman Juhasan, pada senin (1/7/2026) Sekira pukul 15.00 -18.00 WIB yang terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proyek fasilitas Pasar Bantargebang, justru memunculkan masalah baru berupa dugaan perlakuan tidak pantas. Keluarga melaporkan adanya pertanyaan bernuansa pelecehan seksual verbal yang sama sekali tidak berkaitan dengan materi perkara.

Berdasarkan keterangan istri Juhasan ,Sri Murni yang direkam, penyidik menyisipkan pertanyaan yang menyinggung ranah paling pribadi: “Eh ibu istri ya, Ibu masih tidur bareng kan?” serta ucapan lain yang terasa merendahkan: “anak ibu cewek ya,bukan pak anak saya cowok yang cewek menantu saya?”

“Saya sangat keberatan dan merasa aneh. Ini kan urusan pekerjaan, kok pertanyaannya sampai ke ranah pribadi seperti itu? Apa sebenarnya yang mereka cari? Banyak ucapan lain yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus ini,” ungkapnya dengan nada keberatan ,pada Jumat (3/7/2026) dikantor pengacara di wilayah Galaksi.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum keluarga Bambang Sunaryo ,SH resmi melayangkan surat keberatan kepada Kejari Kota Bekasi.

“Kami menolak keras tindakan pelecehan yang dialami klien kami. Serangan terhadap ranah privat perempuan sangat berbekas dan tegas melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegas pengacara.

Pihak pembela juga meluruskan fakta terkait isu dugaan Pungli senilai Rp80 juta yang beredar.

“Setelah pemeriksaan rinci dan menyeluruh, kami tegaskan tidak ada praktik pungli. Uang yang dimaksud digunakan untuk keperluan pembangunan fasilitas penunjang pasar dan lingkungan sekitar MCK, serta sudah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang menyerahkan,” jelas Bambang selaku kuasa hukum.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sejatinya masuk dalam lingkup revitalisasi pasar bantargebang.Hingga kini belum ada satu pun pedagang yang melapor atau mengaku dipungut biaya paksa. “Masyarakat berhak tahu uang negara dipakai untuk apa, namun tuduhan sepihak tanpa bukti tidak boleh dilontarkan begitu saja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan pelecehan maupun klarifikasi perkara ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *