Perkara Sengketa Lahan Poros Masuk Tahap Kasasi di MA,Ketua Pwdi Kepri,Perkuat Persatuan & Doa demi Kebenaran

KEPULAUAN RIAU,dailyindonesia.co— Perjalanan hukum sengketa lahan yang dikenal sebagai kasus lahan Poros antara PT KSP melawan warga setempat kini memasuki babak penentuan: upaya kasasi telah resmi terdaftar di Mahkamah Agung RI. Perkara dicatat di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan akan mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara, agar pemeriksaan berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan putusan yang berpihak pada kebenaran serta keadilan.

Menyikapi perkembangan ini, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengimbau seluruh warga yang terlibat untuk semakin memperkokoh persatuan dan tidak terpecah belah.

“Di jenjang tertinggi inilah kebersamaan menjadi modal terbesar kita. Tetaplah bersatu, saling menguatkan, dan jangan mudah tergoyahkan. Persatuan adalah kekuatan utama dalam memperjuangkan hak dan keadilan yang telah lama kita perjuangkan,” tegas Hatik.

Selain menjaga keutuhan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperbanyak doa bersama: “Marilah kita memohon petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga Majelis Hakim Kasasi diberi kebijaksanaan memeriksa perkara ini secara adil, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri, serta memberikan keadilan bagi warga yang telah lama mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.”

Ia menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Selama warga tetap bersatu dan berpegang pada kebenaran, harapan akan putusan yang adil tetap terbuka luas.

Hingga putusan akhir dibacakan, warga bersama PWDPI dan tim hukum berkomitmen terus berjalan bersama, saling mendukung, dan menjaga semangat juang sampai tuntas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *